*** SELAMAT DATANG DI PENDOPO GURU *** " Tempatnya Berbagi Informasi Seputar Dunia Pendidikan "
SELAMAT IDUL FITRI 1437 H “TAQOBBALALLAHU MINNA WA MINKUM” “MINAL AIDIN WAL FAIDZIN, MOHON MAAF LAHIR & BATHIN”

21 Dec 2016

Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan (Si-Harka) ASN tahun 2016



Si-Harka merupakan aplikasi resmi pelaporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikeluarkan oleh Menpan RB. Si-Harka wajib diisi oleh seluruh Aparatur Sipil Negara yang bertugas di instansi pemerintahan. Peluncuran Si-Harka merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), mencegah penyalagunaan wewenang, dan membentuk transparansi serta penguatan integritas ASN.


Dalam aplikasi Si-Harka, ASN diminta untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). LHKASN adalah laporan harta kakayaan aparatur sipil negara yang terdiri dari daftar seluruh harta kekayaan aparatur sipil negara beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang telah ditetapkan oleh Men PANRB. Adapun muatan dalam LHKASN terdiri dari:
1.      Data pribadi dan keluarga yang meliputi data pribadi, data suami/istri, data anak tanggungan dan data anak tidak tanggungan.
2.  Harta kekayaan yang terdiri dari harta tidak bergerak, harta bergerak, surat berharga, kas (tabungan,deposito dll) dan piutang/hutang.
3.     Penghasilan meliputi: penghasilan jabatan, profesi, usaha lain, hibah dan penghasilan dari suami/istri yang bekerja.
4.      Pengeluaran yaitu pengeluaran pertahun dan
5.      Surat pernyataan.

Harta kekayaan merupakan harta ASN ditambah dengan harta suami/istri dan ditambah harta anak tanggungan, atas nama siapapun. Jadi apabila ada suami/istri yang sama-sama berprofesi ASN, maka harta kekayaan yang dilaporkan sama jumlahnya baik suami maupun istrinya. Asal-usul harta kekayaan ASN dapat berasal dari hasil sendiri, warisan dan hibah/hadiah. Waktu penyampaian LHKASN adalah 3 (tiga) bulan setelah kebijakan ditetapkan, 1(satu) bulan setelah diangkat dalam jabatan dan 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.
LHKASN wajib diisi oleh seluruh pegawai ASN, kecuali ASN yang telah diwajibkan mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), seperti pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa. Pejabat yang memangku jabatan strategis menurut UU Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 2 angka 7, antara lain direksi, komisaris dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan BUMD, pimpinan Bank Indonesia, pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, Pejabat Esselon I dan Pejabat lain yang disamakan, Jaksa, Penyidik, Panitera Pengadilan, Pimpinan dan Bendahara Proyek.  LHKASN yang telah diisi oleh ASN wajib dilaporkan kepada pimpinan instansi pemerintah masing-masing tanpa dilampiri bukti-bukti kekayaan.


Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN tahun 2016 dimohon segera diisi dan dilengkapi secara online. Berikut beberapa hal yang berkaitan dengan pengisian LHKASN yang terdiri dari: Surat Edaran MENPAN-RB No. 1 Tahun 2015, Formulir LHKASN Rev-4, dan Panduan Pengisian SiHarka sebagai Pegawai Versi-1. Ketiganya dapat diunduh pada link download di bawah ini.
1. Surat Edaran MENPAN-RB No. 1 Tahun 2015 (Download di sini)
2. Formulir LHKASN Rev-4 (Download di sini)
3. Panduan Pengisian SiHarka sebagai Pegawai Versi-1 (Download di sini)

Website LHKASN (SiHarka) 2016 :

SEMOGA BERMANFAAT