Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri
Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS
adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja,
dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru
bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan
dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka
kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
16 Jul 2016
8 Jul 2016
Jangan Takut..., Ayo Laporkan Bila Ada Pungli di Sekolah !!!
Berdasarkan Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012
Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar pada Pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik
berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari
peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat,
serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Label:
BERITA PENDIDIKAN,
UMUM
Subscribe to:
Posts (Atom)

