KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Nomor:
233/C/KR/2015 Tanggal 19 Januari 2015
Hal:
Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013
Tahun Pelajaran 2014/2015
Tahun Pelajaran 2014/2015
Yth.
1.Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi;
2.Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaterr/Kota.Seluruh Indonesia
Memperhatikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.160 Tahun
2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 serta
Rencana Evaluasi dan Perbaikan Kurikulum 2013,dengan hormat kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1.Kemendikbud
menetapkan sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester
dapat melanjutkan Kurikulum
2013
sebagai sekolah uji coba yang kemudian bisa dijadikan sekolah rintisan
diseluruh kabupaterr/kota.Daftar nama sekolah perkabupaten/kota akan
diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan
Kebudayaan.Sedangkan sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1
semester ditetapkan untuk kembali menggunakan Kurikulurn Tahun 2006.Pengaturan
implementasi kurikulum seperti tersebut di atas akan diintegrasikan dengan
system Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang secara regular diupdate oleh
sekolah;
2.Kemendikbud
bersama dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota berkonsentrasi
melaksanakan pembinaan terhadap sekolah uji coba Kurikulurn 2013 di daerah
masing-masing,sehingga sekolah tersebut nantinya dapat berfungsi sebagai
sekolah inti atau sekolah rujukan yang dipersiapkan untuk membina satuan
pendidikan di sekitarnya;
3.
Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya melakukan
pembinaan bagi sekolah yang kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006
sebagaimana dimaskud pada pasal 3
Permendikbud No.160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan
Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 untuk disiapkan melaksanakan Kurikulum
2013 pada tahap berikutnya.
Atas
perhatian dan kerjasama Saudara,kami ucapkan terimakasih.
Tembusan:
1.Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan RI;
2.Sekretaris
Jenderal Kemendikbud;
3.Inspektur
Jenderal Kemendikbud;
4.Kepala
Balitbang Kemendikbud.
Unduh Dokumen resminya klik disini