*** SELAMAT DATANG DI PENDOPO GURU *** " Tempatnya Berbagi Informasi Seputar Dunia Pendidikan "
SELAMAT IDUL FITRI 1437 H “TAQOBBALALLAHU MINNA WA MINKUM” “MINAL AIDIN WAL FAIDZIN, MOHON MAAF LAHIR & BATHIN”

28 May 2015

Beasiswa P2TK Dikdas S2 Guru SD 2015

Setelah pekan lalu jetjetsemut.blogspot.com berbagi info tentang beasiswa S2 guru SMP, nah ini yang ditunggu tunggu rekan guru khususnya di tingkat SD. P2TK Dikdas Kemdikbud memberikan beasiswa S2 bagi guru SD, kepala sekolah dan pengawas tingkat sekolah dasar untuk tahun 2015.


27 May 2015

Pendataan Ulang PNS 2015 (PUPNS)

Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN maka BKN RI akan menyelenggarakan pendataan ulang PNS yang dijadwalkan dilaksanakan pada Juni sampai dengan Desember 2015. Adapun hal-hal yang yang perlu diketahui dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sbb :

Lomba Penulisan Cerita Rakyat Tahun 2015



Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Lomba Penulisan Cerita Rakyat. Kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kreativitas bercerita di kalangan masyarakat dalam rangka melindungi kekayaan budaya. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat terdokumentasi cerita-cerita rakyat dan tertanam nilai-nilai budaya sehingga nilai-nilai tersebut teraplikasi dalam kehidupan sehari-hari.


KODE ETIK GURU INDONESIA

Pengertian Kode Etik dapat didefinisikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Dalam kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat. Silahkan baca selengkapnya tentang pengertian profesional.


Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu : 

PENGERTIAN PROFESIONAL, PROFESI, PROFESIONALISASI, PROFESIONALISME, PROFESIONALITAS

Pernah mendengar apa itu profesi, profesional akan tetapi belum paham betul sebenarnya dari maksud kata tersebut. Untuk menjawab beberapa pertanyaan yang timbul di dalam hati ini saya akan sedikit menjelaskan melalui artikel saya di situs pendidikan ini tentang pengertian profesi, profesional, profesionalisme, profesionalitas, profesionalisasi

Mungkin bagi beberapa orang merasa ini tidak penting namun perlu kita ketahui bahwa kata tersebut dapat menjadi acuan tingkat kinerja kita. Sebagaiman kita menyikapi pekerjaan kita terlebih dalam tanggung jawab yang akan kita terima sesuai dengan pekerjaan yang kita jalani. Baiklah langsung saja kita kita bahas tema kita hari ini.

24 May 2015

Kumpulan Soal UKK SD Kelas 1,2,3,4 dan 5 Tahun 2014/2015

UTS semester genap udah lewat, tapi ujian masih ada satu lagi yaitu UKK, alias ulangan kenaikan kelas. Buat bapak/ibu yang siap-siap lagi sibuk dengan putra putrinya buat mempersiapkannya di UKK nanti, biar naik kelas, itu bonusnya. Kali ini saya coba nimbrung berbagi untuk share soal UKK, coba cek soalnya dibawah ini,,,,

21 May 2015

Download Format Contoh SKHU Sementara untuk SD SMP SMA dengan Microsoft Excel



Format Contoh SKHU (Surat Keterangan Hasil Ujian) Sementara untuk SD, SMP, SMA dengan Microsoft Excel, yang bisa anda download dan edit filenya untuk disesuaikan dengan kebutuhan di sekolah anda.
Semua file yang bisa anda download ini selanjutnya bebas untuk anda edit, customize atau modifikasi sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

20 May 2015

Berita Dapodik : Cek Peserta Didik Ganda



Bagi rekan2 Operator yang mendapatkan sms pemberitahuan adanya penghapusan peserta didik di sekolahnya, Silahkan cek sekolah dan nama peserta didiknya pada file yang dapat diunduh pada link dibawah. Bagi siswa yang terdaftar lebih dari satu sekolah silahkan lakukan koordinasi dengan sekolah terkait.

17 May 2015

Aplikasi Nilai Ijazah Tahun 2015

Masih tersimpan file kiriman teman dari Kang Martho tahun lalu Aplikasi Nilai Ijazah 2014, dan sepertinya tahun ini pun masih berguna.

Bagi bapak/ibu guru yang ingin mencoba menggunakan Aplikasi Nilai Ijazah ini silahkan download di bawah ini.

Aplikasi Nilai Ijazah 2015 download Disini
Tutorial Aplikasi download Disini

Sumber : www.kangmartho.com

16 May 2015

Inilah Bentuk Baru SKHUN Dari Kemdikbud Deskriptif Dan Informatif

Surat keterangan hasil ujian Nasional/SKHUN akan dibuat dengan model baru yang lebih informatif dan deskriptif, semenjak terjadai perubahan pada Ujian Nasional yang dimulai tahun 2015 ini aspek sekitar wilayah UN terus dibenahi Menteri Anies, kali ini SKHUN lah yang akan dirancang deskriptif dan informatif serta direncanakan pula SKHUN akan diserahkan dua lembar baik berupa angka dan deskripsi, seperti berita yang kami kutip pada laman resmi kemdikbud
 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengubah sistem penilaian hasil Ujian Nasional 2015. Perubahan itu terdapat pada Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang akan dibuat lebih informatif dan deskriptif. Dengan begitu diharapkan SKHUN dapat lebih memberikan manfaat bagi siswa sebagai peserta ujian, orang tua, sekolah, maupun pengelola pendidikan di tingkat pusat, maupun daerah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengungkapkan SKHUN akan menggunakan angka capaian nilai siswa yang sudah mencapai standar kompetensi. "Tidak ada lulus, dan tidak lulus, tapi lebih kepada angka yang sudah mencapai standar kompetensi yang dicapai," ujar Mendikbud, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
SKHUN yang diterima siswa dan orang tua akan berbeda dengan SKHUN yang diterima sekolah dan pemerintah daerah. Untuk siswa dan orang tua, isi SKHUN akan berupa nilai tes, diagnostik untuk perbaikan, kategorisasi, dan deskripsi. Sedangkan untuk sekolah dan pemerintah daerah akan mendapatkan SKHUN yang berisi posisi sekolah atau daerah terhadap rerata siswa lain di sekolah lain, baik di daerahnya maupun di tingkat nasional. SKHUN untuk sekolah dan pemerintah daerah juga akan mencantumkan indeks parametrik yang mengukur perilaku siswa saat tes, dan perkembangan hasil dari tahun ke tahun.
Mendikbud juga mengatakan, penyerahan SKHUN kepada siswa maupun orang tua akan berbentuk dua lembar. Nantinya, SKHUN lembar pertama akan memuat nilai tes masing-masing siswa di tiap mata pelajaran yang diujikan. Tidak hanya itu, lembar ini pun akan memuat nilai UN rerata sekolah, nilai rerata UN secara nasional, dan deskripsi nilai siswa. Adapun deskripsi nilai mencakup empat kategorisasi, yaitu sangat baik, baik, cukup, dan kurang.
"Sehingga, disinilah siswa dapat melihat capaian nilai UN, dan dapat membandingkan dengan rerata nilai UN di tingkat sekolah, bahkan di tingkat nasional," jelas Mendikbud.
Pada lembar kedua, SKHUN akan memuat deskripsi kompetensi siswa terhadap komponen-kompen mata pelajaran yang diujikan. Maksudnya, deskripsi ini akan memberikan penjelasan dan makna lebih kepada siswa, orang tua, guru tentang angka yang didapat di setiap mata pelajaran UN yang diujikan.
Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud Nizam mencontohkan, apabila terdapat siswa kelas XII yang mendapatkan nilai 6,5 dengan deskripsi nilai kategori baik untuk Bahasa Indonesia, dia bisa memahami pengertian level kompetensi baik tersebut. Bahkan siswa, orang tua, maupun pengelola pendidikan dapat menyimpulkan kekurangan dan kelebihan siswa pada komponen mata pelajaran itu.
Inilah Bentuk Baru SKHUN Dari Kemdikbud Deskriptif Dan Informatif
"Misalkan nilainya 6,5. Anak itu bisa membaca koran, namun belum bisa memaknai bacaan tersebut. Itu masing-masing mata pelajaran akan ada deskripsinya," ujar Nizam.
Mendikbud berharap kehadiran SKHUN yang bukan sekedar angka ini dapat digunakan sekolah sebagai bahan untuk perbandingan antarwilayah dan bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

"Dengan ini, siswa bisa mengetahui apa yang diperlukan dalam proses belajar selanjutnya. Guru pun dapat merencanakan kegiatan mengajar, dan latihan apa yang dapat didukung oleh orang tua di rumah," ujar Mendikbud. Sumber kemdiknas (Gloria Gracia)

PETUNJUK TEKNIS PENULISAN IJAZAH TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Pedoman Pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015 yang telah resmi di keluarkan lewat surat edaran Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2380/H/TU/2015, berikut Contoh Penulisan Ijazah Tahun 2014/2015

Petunjuk tekhnis penulisan Ijazah Tahun 2014/2015 yang kami lampirkan dengan file download nanti sebagai berikut.
PENGISIAN HALAMAN DEPAN IJAZAH
1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
a.   Pengisian kepala sekolah adalah nama sekolah yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur.
b.   Pengisian nama pemilik ijazah menggunakan HURUF KAPITAL sebagai berikut:
1)    SD dan SDLB, sesuai dengan  yang tercantum   pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2)     SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK sesuai dengan yang tercantum pada
Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
c. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah sebagai berikut:
1) SD  dan  SDLB,  sesuai  dengan  yang  tercantum  pada  akte  kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
d.  Pengisian nama orang tua/wali pemilik ijazah sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan  yang tercantum   pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya;
3) Wali dituliskan bila pemilik ijazah menjadi tanggungjawab pihak tertentu dalam kelangsungan hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai dengan dokumen kelahiran/identitas yang sah sesuai peraturan perundangan.

Lihat blanko Ijazah Sekolah Dasar Tahun 2014/2015
e.Pengisian no induk siswa pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa  pada suatu satuan pendidikan seperti tercantum pada buku induk.
f.Pengisian nomor induk siswa nasional pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa nasional yang tercantum pada buku induk. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu 3 (tiga) digit pertama tentang tahun lahir pemilik ijazah dan 7 (tujuh) digit akhir tentang nomor pemilik ijazah yang diacak oleh sistem diKemdikbud.
g. Pengisian nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1(satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2(dua) digit berisi informasi tahun, 2(dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2(dua) digit berisi informasi kode kabupaten/kota, 3(tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3(tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan
1(satu) digit berisi informasi validasi. Untuk Ijazah SD dan SDLB pengisian nomor
peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
Contoh: SD ditentukan setiap provinsi atau kabupaten/kota
SMP           2-15-01-04-294-193-6
SMA          3-15-02-21-428-215-2
SMK          4-15-02-21-428-215-2

Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan ijazah sebagai berikut:
1) Untuk  SD,  SDLB,  SMP,  SMPLB,  SMA,  SMALB,  dan  SMK  adalah  nama kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh:  Medan, 10 Juni 2015

Pengisian nama kepala sekolah adalah nama kepala sekolah satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi kepala sekolah pegawai negeri sipil diisi NIP, sedangkan kepala sekolah yang bukan pegawai negeri sipil diisi satu buah garis/strip (-). Bila kepala sekolah masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt) mengacu pada surat BSNP Nomor: 0004/SDAR/BSNP/IV/2012 tanggal 19 April 2012, sebagai berikut:
a) ijazah  dapat  ditandatangani  oleh  Plt  Kepala  Sekolah  dan  memiliki  jabatan fungsional guru, dan diberikan mandat oleh Bupati/Walikota;
b) bila   Plt   Kepala   Sekolah   tidak   memiliki   jabatan   fungsional   guru   maka
Bupati/Walikota dapat menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat.

PENGISIAN HALAMAN BELAKANG IJAZAH

1.  BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
a.    Pengisian nama pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL sebagai berikut:
1)    SD dan SDLB, sesuai dengan  yang tercantum   pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2)    SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
b.    Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah sebagai berikut:
1)  SD dan SDLB, sesuai dengan  yang tercantum   pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2)  SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya

Pengisian no induk siswa pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa  pada suatu satuan pendidikan seperti tercantum pada buku induk.
Pengisian nomor induk nasional pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa yang tercantum pada buku induk. Nomor induk nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik ijazah dan tujuh digit ahir tentang nomor pemilik ijazah yang diacak oleh sistem di Kemdikbud.

Pengisian Nilai Rata-Rata Rapor:
1)   SD dan SDLB, adalah rata-rata nilai dari semester 7, 8, 9, 10, dan 11
2)   SMP dan SMPLB, adalah rata-rata nilai dari semester 1, 2, 3, 4, dan 5
3)   SMA, SMALB, dan SMK, adalah rata-rata nilai dari semester 3, 4, dan 5
4)   Bagi SMA yang menggunakan sistem SKS, adalah rata-rata nilai dari semester 1 sampai dengan 5)   Pengisian  Nilai  Ujian  Sekolah  adalah  nilai  hasil  ujian  tiap  mata  pelajaran  yang diselenggarakan sekolah.

Pengisian Nilai Sekolah sebagai berikut:
Untuk SD dan SDLB adalah gabungan nilai rata-rata rapor dengan nilai ujian sekolah yang perbandingannya ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Untuk SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah nilai gabungan rata-rata rapor dan nilai ujian sekolah dengan perbandingan antara 50% sampai dengan 70% untuk rata-rata Rapor dan antara 30% sampai dengan 50%  untuk ujian sekolah. Perbandingan ini ditentukan oleh satuan pendidikan.
h. Pengisian Nilai Rata-rata Rapor, Nilai Ujian Sekolah, Nilai Sekolah untuk SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK  dengan rentang nilai 0 -100 dengan satu desimal di belakang koma.

Pengisian rentang nilai dan digit di belakang koma untuk Nilai Rata--rata Rapor, Nilai Ujian Sekolah, dan Nilai Sekolah di SD dan SDLB ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. klik link dibawah untuk download Juknis Ijazah Tahun 2014/2015

Blanko Ijazah Sekolah Dasar Tahun 2015

Untuk membantu para rekan guru dan kepala sekolah dalam mempersiapkan draf penulisan ijazah Sekolah Dasar tahun 2015, berikut ini saya sharrekan BLANKO IJAZAH SEKOLAH DASAR TAHUN 2015 sesuai Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 028/H/EP/2015 Tentang BENTUK, SPESIFIKASI, DAN PENCETAKAN BLANGKO IJAZAH PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2014/2015.

Contoh Blanko Ijazah SD bagian depan





Contoh Blanko Ijazah SD bagian belakang

Download contoh blanko Ijazah SD, SMP, SMA dan SMK Klik DISINI

Mudah-mudahan contoh blanko ijazah Sekolah Dasat tahun 2015 diatas dapat membantu bapak/ibu dalam mempersiapkan bahan-bahan terutama input nilai dalam penulisan Ijazah tahun 2015.

Semoga Bermanfaat!

Download Perangkat Akreditasi Sekolah-Madrasah Tahun 2015

Sekolah dan Madrasah yang akan akreditasi tahun 2015 bisa mendownload perangkat akreditasi melalui link berikut :


Perangkat Akreditasi SD-MI Tahun 2015
Perangkat Akreditasi SMP-MTs Tahun 2015
Perangkat Akreditasi SMA-MA Tahun 2015
Perangkat Akreditasi SMK-MAK Tahun 2015
Perangkat Akreditasi SDLB Tahun 2015
Perangkat Akreditasi SMPLB Tahun 2015
Perangkat Akreditasi SMALB Tahun 2015

Semoga Bermanfaat !!!

Lihat juga Hasil nilai akreditasi sekolah madrasah 

Hasil Nilai Akreditasi Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi di Seluruh Indonesia


Badan Akreditasi Nasional atau BAN adalah sebuah lembaga yang melakukan proses akreditasi terhadap Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM) mengakreditasi Sekolah/Madrasah pada pada jenjang TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) mengakreditasi Perguruan Tinggi yang tersebar di seluruh Indonesia, baik formal maupun non formal. Lembaga yang bertanggung jawab kepada Mendikbud ini telah melakukan akreditasi kepada Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi sejak tahun 2004 sampai sekarang dan akan terus berlanjut.

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM) dibentuk dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana, dan terukur sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sebagai institusi yang bersifat mandiri di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendikbud, BAN-S/M bertugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah. Dalam melaksanakan akreditasi sekolah/ madrasah, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) yang dibentuk oleh Gubernur.

15 May 2015

Memperingati Isra' Mi'raj 2015 M / 1436 H

Peristiwa Isra’ Mi’raj

Bismillahirrahmanirrahim
Berikut ini merupakan kisah perjalanan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad yang ditulis berdasarkan beberapa hadis dan riwayat para penulis Islam. Tulisan ini juga memuat tempat-tempat yang dikunjungi ketika Isra’ Mi’raj tersebut.

Peristiwa Isra’ Mi’raj

Pendahuluan

Isra’ Mi’raj berasal dari dua kata yaitu: Isra’ dan Mi’raj. Isra’ berarti perjalanan malam (perjalanan dari Masjidil Haram ke masjidil Aqsa) dan Mi’raj berarti naik ke langit. Peristiwa Isra’ Mi’raj ini merupakan suatu peristiwa yang sangat penting bagi umat Islam karena dalam peristiwa ini didapat perintah untuk melakukan sholat yang diwajibkan bagi seluruh umat Islam.

13 May 2015

Persiapan Tugas Operator Sekolah Pada Tahun Ajaran Baru 2015/2016 Mendatang


Assalamu'alaikum wr.wb.
Selamat malam semua rekan OPS, ini adalah informasi terbaru tentang tugas operator sekolah pada tahun ajaran baru mendatang. Informasi ini  dari salah satu staf pendataan Kemdikbud melalui akun sosial media, yaitu mengenai tugas dan  persiapan bagi seorang Operator Sekolah  dalam menyambut datangnya tahun ajaran baru 2015/2016.

1. Informasikan kepada kepala sekolah dan panitia PPDB masing-masing sekolah, supaya calon peserta didik agar melengkapi berkas pendaftaran dengan melampirkan salinan atau fotocopy berkas individu PD  yang jelas. Berkas yang dikumpulkan berupa  Ijazah, surat kenal lahir, akta kelahiran,  ataupun Kartu Keluarga dan surat permandian supaya ketika melakukan pengelolaan data  Peserta Didik baru dengan Aplikasi Dapodik dan Verval PD, maka operator sekolah tidak begitu mengalami kesulitan dalam input data.

12 May 2015

KABAR GEMBIRA : GAJI 13 SEGERA DIBAYAR



Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), memastikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang gaji PNS sudah selesai dibahas. Kini, draf RPP sudah diusulkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).


RPP ini menjawab kesimpangsiuran naik atau tidaknya gaji PNS. Juga menjawab berapa persen gaji PNS yang akan dinaikkan. “Seperti yang sudah dikatakan pak MenPAN-RB, usulan kenaikan gaji sudah disampaikan ke presiden. Rancangan dalam RPP, kenaikannya tetap 6 persen,” sebut Deputi SDM KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, kemarin.

Perangkat SKP, PAK dan Pedoman INPASING 2015


Perangkat SKP, PAK dan Pedoman INPASING 2015 - SKP (Sasaran Kerja Pegawai) itu peganti DP3 yang merupakan dan syarat untuk usulan Penilaian Angka Kredit Tahunan (setiap tahun) pegawai harus usul /membuat baik PAK maupun SKP sesuai dengan PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 16 TAHUN 2009 (Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 ttg Jabatan Guru).

Pada tulisan ini, kami akan berbagi beberapa berkas Perangkat SKP, PAK dan Pedoman INPASING 2015, diantaranya yaitu :

11 May 2015

Download Modul Pegangan Calon Kepala Sekolah/Madrasah



Calon Kasek/Kepsek atau calon Kepala sekolah setidaknya memiliki pedoman lebih awal dalam proses mengenal tupoksi seorang kepala sekolah yang baik, ada berbagai hal tambahan yang jelasnya sedikit berbeda seperti layaknya tugas utama sebagai seorang guru.

Dalam rangka peningkatan mutu kepala sekolah/madrasah pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/ Madrasah. Permendiknas ini memuat tentang sistem penyiapan calon kepala sekolah/madrasah, proses pengangkatan kepala sekolah/madrasah, masa tugas, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah, mutasi dan pemberhentian tugas guru sebagai kepala sekolah/madrasah

Cara Cek Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) Secara Online



Penerimaan Laporan dan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In) adalah  laporan dan data lulusan peserta diklat yang disertai pernyataan LP2CKSM (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah ) terhadap calon kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan agar diproses lebih lanjut  oleh LPPKS

Verifikasi adalah kegiatan mengkaji ulang   laporan dan data lulusan diklat In On In calon kepala sekolah/madrasah untuk memastikan validitasnya   dengan menggunakan   instrumen yang telah dibakukan.

Apabila  laporan  dan  data  lulusan  diklat  calon  kepala sekolah/madrasah tidak valid, maka LPPKS melakukan konfirmasi kepada LP2CKSM sampai dipastikan bahwa laporan dan data tersebut terbukti valid. Peserta yang oleh LP2CKSM dinyatakan lulus dan dinyatakan valid oleh LPPKS, mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), sedangkan peserta yang tidak lulus dinyatakan gugur.

Cara Update Data NUKS Melalui SMS



Pemerintah menerapkan kebijakan seorang kepala sekolah (Kasek) harus memiliki sertifikat Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), mulai 2013. NUKS diperoleh Kasek jika telah lulus pendidikan dan latihan (Diklat) Kasek.  Berdasarkan Permendiknas Nomor 28/2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah, program penyiapan calon Kasek di Indonesia akan melalui beberapa tahapan.
Pertama kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota wajib memproyeksikan kebutuhan Kasek di daerah masing-masing untuk dua tahun ke depan. Lalu mengumumkan kepada khalayak agar guru terbaik mendaftarkan menjadi calon Kasek. Setelah guru tersebut lolos seleksi administrasi, ia harus mengikuti seleksi akademik.

Setelah lulus seleksi akademik, ada Diklat berlapis. Yaitu in service learning I, on the job learning (OJL), in service learning II. Pada OJL, calon Kasek harus magang menjadi Kasek kepada Kasek tempat ia mengajar selama 150 jam dan magang ke Kasek lain selama 50 jam.  Setelah lulus Diklat, calon Kasek itu akan mendapatkan sertifikat tanda tamat pendidikan dan sertifikat ber-NUKS.

8 May 2015

Info Pengalihan Jalan Raya Kedungwuni – Kajen

Sehubungan dengan adanya rehabilitasi Jembatan Surobayan Kab. Pekalongan, maka pengalihan sementara jalan raya Kedungwuni – Kajen selama perbaikan Jembatan Surobayan mulai tanggal 20 Mei 2015.



 Untuk gambar pengalihan Jalan dapat di download disini

 Semoga bermanfaat!

Lowongan Sarjana Penggerak Pembangunan di Pedesaan (PSP-3) Tahun 2015


 
KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA REPUBLIK INDONESIA

Membuka kesempatan kepada pemuda sarjana untuk membangun desa melalui program Pemuda Sarjana Penggerak Pembangunan di Pedesaan (PSP-3) Angkatan XXV Tahun 2015

Persyaratan:
1. Pendidikan S1 semua jurusan.
2. Usia 29 tahun, belum menikah dan bersedia tidak menikah selama kontrak.
3. Sehat rohani dan jasmani. Sehat jasmani dibuktikan surat dokter.
4. Berkelakuan baik dibuktikan dengan surat keterangan kepolisian setempat.
5. Bebas Narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit/puskesmas.

Pemberitahuan Kegiatan Jalan Sehat Dalam Rangka Hardiknas 2015


Download Surat Lengkapnya DISINI

Jangan Lupa pakai Kaos Seragamnya dan membawa KARTU DOORPRIZEnya seperti dibawah ini:

EEiiiitttt jangan lupa Identitasnya diisi ya!!!!

2 May 2015

Mekanisme PIP 2015 dan Panduan Verval KPS di Aplikasi VIP



Mendasari surat dari Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar (ditpsd.kemdikbud) dengan nomor 313/c2/TU/2015 yang berisi tentang program Indonesia Pintar Sekolah Dasar (PIP SD).

Sebelum kami sampaikan Panduan Verval KPS di Aplikasi Verivikasi Indonesia Pintar (VIP) , Berikut Saya melansir mekanisme pengusulan calon penerima dana PIP 2015 sebagai kelanjutan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM) :

1. Bagi siswa yang berasal dari keluarga Pemilik kartu KPS/KKS/KIP Mekanismenya antara lain :
a.  Pihak sekolah mengentry/ memasukan atau mengupdate data terbaru siswa (diantaranya Nomor KPS/KKS/KIP) bagi siswa calon penerima PIP 2015 kedalam aplikasi Dapodik (sebentar lagi berubah nama menjadi Dapodikdasmen) secara benar dan tentunya lengkap. Karena data ini berfungsi sebagai data usulan calon Penerima PIP 2015 dari tingkat SD ke Dinas Pendidikan Kab./Kota dan ditpsd kemdikbud;
b. Dinas pendidikan Kab./Kota memvalidasi, mencetak dalam hardcopy, dan mengesahkan Usulan Calon Penerima PIP 2015 dari Sekolah sebagai usulan ke ditpsd kemdikbud.