*** SELAMAT DATANG DI PENDOPO GURU *** " Tempatnya Berbagi Informasi Seputar Dunia Pendidikan "
SELAMAT IDUL FITRI 1437 H “TAQOBBALALLAHU MINNA WA MINKUM” “MINAL AIDIN WAL FAIDZIN, MOHON MAAF LAHIR & BATHIN”

24 Jul 2016

Bantuan Pembelajaran Berbasis TIK SD 2016

Pembelajaran Berbasis TIK untuk sekolah dasar akan menjadi kebutuhan di sebabkan karena mengetahui teknologi dan guru bisa mengajarkan berinteraksi dengan siswa siswi sekolah dasar dalam pembelajaran, pembelajaran berbasis TIK ini sangat bermanfaat efisien dan gampang di serap oleh siswa siswi sekolah dasar sehingga pembelajaran ini bisa menyongsong dan mendorong peningkatan kualitas mutu pembelajaran dengan menggunakan Berbasis TIK ini.

16 Jul 2016

SIP JABFUNG GBPNS 2016



Sistem Informasi Penyetaraan Guru Bukan PNS (SIP JABFUNG GBPNS) ini berfungsi untuk percepatan pemberian informasi proses penyetaraan kepada Guru Bukan PNS atau yang dulu dikenal dengan Inpassing.

Sistem Informasi Penyetaraan Guru Bukan PNS (SIP JABFUNG GBPNS) ini berisi informasi dan status berkas penyetaraan GBPNS, Identitas Guru, Status PAK, konfirmasi PAK dan SK Jabfung dari guru yang telah memenuhi persyaratan, serta alasan penolakan bagi guru yang belum memenuhi persyaratan. Selain itu, aplikasi ini berfungsi juga melakukan evaluasi kinerja dari guru yang bersangkutan berupa menu pengisian kuesioner.

Cara Cek Inpasing Guru bukan PNS 2016



Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian  Kesetaraan  bagi GBPNS adalah pengakuan  terhadap kualifikasi  akademik,  masa kerja,  dan sertifikat  pendidik  yang  dimiliki  guru  bukan pegawai  negeri  sipil  yang  diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.

8 Jul 2016

Jangan Takut..., Ayo Laporkan Bila Ada Pungli di Sekolah !!!



Berdasarkan Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar pada Pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.