Sebagai salah satu upaya dalam pencegahan tindak kekerasan
di lingkungan satuan pendidikan, sekolah wajib membentuk tim pencegahan tindak
kekerasan dengan keputusan kepala sekolah sebagaimana telah tercantum dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun
2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan
Satuan Pendidikan.
Hal ini juga terkait dalam pemenuhan pendataan di Dapodik
versi 2016 khususnya pada Data Rinci Sekolah
di kolom sekolah aman harus terisi.
Tim pencegahan tindak kekerasan tersebut harus terdiri dari
unsur kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa, dan perwakilan orang
tua/wali sesuai dengan kondisi dan kebutuhan satuan pendidikan yang selanjutnya
dikukuhkan dengan surat keputusan Kepala Sekolah.
Berikut merupakan salah satu contoh surat keputusan kepala
sekolah tentang pembentukan Tim pencegahan tindak kekerasan di lingkungan
sekolah yang mungkin bisa menjadi referensi pembuatan SK di sekolah anda.
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
NOMOR : nomor sk
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENCEGAHAN TINDAK
KEKERASAN
DI “NAMA SEKOLAH”
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
KEPALA
“NAMA SEKOLAH”
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa
untuk meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan
menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan tindak
kekerasan di lingkungan sekolah;
2. Bahwa agar
pelaksanaan pencegahan tindak kekerasan di “NAMA SEKOLAH” dapat
berjalan dengan lancar, maka dipandang perlu dibentuk tim pencegahan tindak
kekerasan di lingkungan sekolah.
|
Mengingat
|
:
|
1. UU – RI No.
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
2. Undang-Undang
23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
3. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan
5. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan
Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
6. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi
Pekerti
7. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
|
Pertama
|
:
|
Membentuk
tim pencegahan tindak kekerasan di lingkungan “NAMA
SEKOLAH”
Tahun Pelajaran 2016/2017
|
Kedua
|
:
|
Tim
pencegahan tindak kekerasan di lingkungan “NAMA
SEKOLAH”
Tahun Pelajaran 2016/2017 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat
Keputusan ini.
|
Ketiga
|
:
|
Hal-hal yang
belum diatur dalam keputusan ini akan diataur kemudian hari dan apabila
terdapat kekurangan atau kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
|
Keempat
|
:
|
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di
: Nama Kab/Kota
Pada Tanggal :
Tanggal SK
Kepala
“NAMA SEKOLAH”
NAMA
KEPSEK
NIP.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
TENTANG : PEMBENTUKAN TIM PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN DI “NAMA SEKOLAH”
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
NOMOR
: nomor SK
TANGGAL :
tanggal SK
SUSUNAN PENGURUS
TIM PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN
“NAMA SEKOLAH”
TAHUN
PELAJARAN 2016/2017
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
UNSUR
DARI
|
KET
|
1
|
Nama Kepsek
|
Penanggung
Jawab
|
Kepala
Sekolah
|
|
2
|
Nama Guru
|
Ketua
|
Perwakilan
Guru
|
|
3
|
Nama Guru
|
Anggota
|
Perwakilan
Guru
|
|
4
|
Nama Orang Tua
|
Anggota
|
Perwakilan
Orang Tua
|
|
5
|
Nama siswa
|
Anggota
|
Perwakilan
Siswa
|
|
dst
|
Kepala
Sekolah
NAMA
KEPSEK
NIP.
SEMOGA BERMANFAAT