Berdasarkan regulasi yang berlaku, kepala sekolah
adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan pendidikan formal.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007
tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah menetapkan standar kompetensi yang
harus dimiliki oleh kepala sekolah dalam menjalankan tugas dan fungsinya yaitu
kompetensi kepribadian, manajerial, supervisi, kewirausahaan, dan sosial. Baseline kompetensi pengetahuan
dan keterampilan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperoleh pada Uji
Kompetensi tahun 2014 adalah 4,7.
Berdasarkan data pokok pendidikan, pada bulan Maret 2016,
jumlah kepala sekolah (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK) adalah 265.635 orang.