Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri
Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS
adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja,
dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru
bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan
dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka
kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.
Persyaratan GBPNS yang dapat ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:
Persyaratan GBPNS yang dapat ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:
1. Guru
berstatus bukan pegawai negeri sipil yang
diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan
Pemerintah atau pemerintah daerah setelah
mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau
pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan
pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
2. memiliki
kualifikasi akademik paling rendah sarjana
(S-1) atau diploma empat (D-IV) yang
diperoleh dari perguruan tinggi yang
terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2)
atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
3. bagi
guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata
Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus,
mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang
dimiliki;
4. bagi guru
yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata
Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar
mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
5. usia paling
tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
6. memiliki
Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
7. melaksanakan
tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru
pembimbing khusus;
8. memenuhi
beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
9. Masa kerja
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satminkalnya
terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru
Tetap.
Untuk Cek
informasi Inpasing Guru bukan PNS 2016 silahkan ikuti langkah-langah berikut
ini :
Silahkan bukak web resmi sdm.kemdikbud.go.id atau langsung saja klik di SINI
Silahkan bukak web resmi sdm.kemdikbud.go.id atau langsung saja klik di SINI
- Masukan NUPTK anda masing-masing
- Masukan Nama Guru yang mau dicek
- Terakhir klik periksa.
Demikianlah cara cek Inpasing Guru bukan PNS 2016 semoga bisa bermanfaat
untuk kita semua, sekian trimakasih.