Berdasarkan Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012
Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar pada Pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik
berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari
peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat,
serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Sementara pada ayat 2 dijelaskan bahwa Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik
berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik,
orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar
yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan
oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu.