*** SELAMAT DATANG DI PENDOPO GURU *** " Tempatnya Berbagi Informasi Seputar Dunia Pendidikan "
SELAMAT IDUL FITRI 1437 H “TAQOBBALALLAHU MINNA WA MINKUM” “MINAL AIDIN WAL FAIDZIN, MOHON MAAF LAHIR & BATHIN”

15 Aug 2015

REGISTRASI ANGGOTA PGRI ONLINE



PGRI lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932.

Semangat kebangsaan Indonesia telah lama tumbuh di kalangan guru-guru bangsa Indonesia. Organisasi perjuangan huru-guru pribumi pada zaman Belanda berdiri tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).

Organisasi ini bersifat unitaristik yang anggotanya terdiri dari para Guru Bantu, Guru Desa, Kepala Sekolah, dan Penilik Sekolah. Dengan latar belakang pendidikan yang berbeda-beda mereka umumnya bertugas di Sekolah Desa dan Sekolah Rakyat Angka Dua.

Sejalan dengan keadaan itu maka disamping PGHB berkembang pula organisasi guru bercorak keagamaan, kebangsaan, dan yang lainnya.

14 Aug 2015

Format Resmi Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB

 
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
 
Dalam Permen diatas telah tercantum Format Resmi yang terdiri dari;
1. Tanda pengesahan fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB;
2. Format lA : Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (Sekolah masih operasional);
3. Format IB : Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (Sekolah masih operasional);
4. Format IC : Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB (Sekolah masih operasional);
5. Format ID : Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB (Sekolah masih operasional);
6. Format 2A : Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (Sekolah sudah tidak operasional atau tutup);
7. Format 2B : Surat Keterangan Ijazah/STTB (Sekolah sudah tidak operasional atau tutup);
8. Format 2C : Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB (Sekolah sudah tidak operasional atau tutup);
9. Format 2D : Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB (Sekolah sudah tidak operasional atau tutup);
10. Format 3A : Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket/Kesetaraan;
11. Format 3B : Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket/Kesetaraan;
12. Format 4A : Surat Keterangan Pengganti Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama Dengan Surat Tanda Tamat Belajar (SKYBS);
13. Format 4B : Surat Keterangan Pengganti Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama Dengan Surat Tanda Tamat Belajar (SKYBS);
14. Format 5 : Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak;
15. Format 6 : Surat Pernyataan Saksi.

Untuk download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 klik DISINI