Si-Harka
merupakan aplikasi resmi pelaporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara (ASN)
yang dikeluarkan oleh Menpan RB. Si-Harka wajib diisi oleh seluruh Aparatur
Sipil Negara yang bertugas di instansi pemerintahan. Peluncuran Si-Harka
merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN), mencegah penyalagunaan wewenang, dan membentuk transparansi
serta penguatan integritas ASN.
Dalam
aplikasi Si-Harka, ASN diminta untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Aparatur
Sipil Negara (LHKASN). LHKASN adalah laporan harta kakayaan aparatur sipil
negara yang terdiri dari daftar seluruh harta kekayaan aparatur sipil negara
beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan yang dituangkan dalam
formulir LHKASN yang telah ditetapkan oleh Men PANRB. Adapun muatan dalam
LHKASN terdiri dari:
1.
Data pribadi dan keluarga
yang meliputi data pribadi, data suami/istri, data anak tanggungan dan data
anak tidak tanggungan.
2. Harta kekayaan yang terdiri
dari harta tidak bergerak, harta bergerak, surat berharga, kas
(tabungan,deposito dll) dan piutang/hutang.
3. Penghasilan meliputi: penghasilan jabatan, profesi, usaha
lain, hibah dan penghasilan dari suami/istri yang bekerja.
4.
Pengeluaran yaitu
pengeluaran pertahun dan
5.
Surat pernyataan.
Harta
kekayaan merupakan harta ASN ditambah dengan harta suami/istri dan ditambah
harta anak tanggungan, atas nama siapapun. Jadi apabila ada suami/istri yang
sama-sama berprofesi ASN, maka harta kekayaan yang dilaporkan sama jumlahnya
baik suami maupun istrinya. Asal-usul harta kekayaan ASN dapat berasal dari
hasil sendiri, warisan dan hibah/hadiah. Waktu penyampaian LHKASN adalah 3
(tiga) bulan setelah kebijakan ditetapkan, 1(satu) bulan setelah diangkat dalam
jabatan dan 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.
LHKASN
wajib diisi oleh seluruh pegawai ASN, kecuali ASN yang telah diwajibkan mengisi
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), seperti pejabat yang
memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia
pengadaan barang dan jasa. Pejabat yang memangku jabatan strategis menurut UU
Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 2 angka 7, antara lain direksi, komisaris dan pejabat
struktural lainnya pada BUMN dan BUMD, pimpinan Bank Indonesia, pimpinan
Perguruan Tinggi Negeri, Pejabat Esselon I dan Pejabat lain yang disamakan,
Jaksa, Penyidik, Panitera Pengadilan, Pimpinan dan Bendahara Proyek.
LHKASN yang telah diisi oleh ASN wajib dilaporkan kepada pimpinan
instansi pemerintah masing-masing tanpa dilampiri bukti-bukti kekayaan.
Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan ASN tahun
2016 dimohon segera diisi dan dilengkapi secara online. Berikut beberapa hal yang
berkaitan dengan pengisian LHKASN yang terdiri dari: Surat Edaran MENPAN-RB No.
1 Tahun 2015, Formulir LHKASN Rev-4, dan Panduan Pengisian SiHarka sebagai
Pegawai Versi-1. Ketiganya dapat diunduh pada link download di bawah ini.
1. Surat Edaran MENPAN-RB No. 1 Tahun 2015 (Download di sini)
2. Formulir LHKASN Rev-4 (Download di sini)
3. Panduan Pengisian SiHarka sebagai Pegawai
Versi-1 (Download di sini)
Website LHKASN (SiHarka) 2016 :
SEMOGA
BERMANFAAT