Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan
Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman, Rabu (03/06)
mengungkapkan, penetapan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas
ibadah puasa bagi aparatur negara khususnya yang beragama Islam.
Surat edaran itu ditujukan kepada
Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur BI,
Kepala LPNK, Kepala Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, Bupati dan
Walikota, dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk instansi pemerintah yang
memberlakukan lima hari kerja, jam masuk ditetapkan pukul 08.00. Untuk
hari Senin sampai Kamis, pulang jam 15.00. Tetapi untuk hari
Jumat,pulangnya jam 15.30, karena jam istirahat pada hari Jumat selama
satu jam, yakni pukul 11.30 - 12.30. Sedangkan hari Senin sampai Kamis,
jam ustirahat hanya 30 menit, yakni pukul 12.00 - 12.30.
Sedangkan instansi yang memberlakukan 6 hari kerja, lanjut Herman, jam
kerja hari. Senin - Kamis dan Sabtu, mulai pukul 08.00 sampai jam 14.00.
Sedangkan Jumat, pulangnya pukul 14.30. "Jumlah jam kerja dalam
seminggu adalah 32,5 jam," ujar Herman menambahkan. (ags/HUMASMENPANRB)
Dokumen SE No. 4 Tahun 2015 Klik di sini
Sumber : http://www.menpan.go.id/