Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015
tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan Ketigabelas dalam tahun
anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara,
dan Penerima Pensiun/Tunjangan
Download PP No.38 Tahun 2015
DISINI