Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat
Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan
Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar
Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam
Permen diatas telah tercantum Format Resmi yang terdiri dari;
1. Tanda pengesahan fotokopi surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB;
2. Format lA : Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (Sekolah masih operasional);
3. Format IB : Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (Sekolah masih operasional);
4. Format IC : Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB (Sekolah masih operasional);
5. Format ID : Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB (Sekolah masih operasional);
6. Format 2A : Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (Sekolah sudah tidak operasional
atau tutup);
7. Format 2B : Surat Keterangan Ijazah/STTB (Sekolah sudah tidak operasional atau tutup);
8. Format 2C : Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB (Sekolah sudah tidak operasional atau tutup);
9. Format 2D : Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB (Sekolah sudah tidak operasional atau tutup);
10. Format 3A : Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket/Kesetaraan;
11. Format 3B : Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket/Kesetaraan;
12. Format 4A : Surat Keterangan Pengganti Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama Dengan Surat Tanda Tamat Belajar (SKYBS);
13. Format 4B : Surat Keterangan Pengganti Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama Dengan Surat Tanda Tamat Belajar (SKYBS);
14. Format 5 : Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak;
15. Format 6 : Surat Pernyataan Saksi.
Untuk download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 klik
DISINI