*** SELAMAT DATANG DI PENDOPO GURU *** " Tempatnya Berbagi Informasi Seputar Dunia Pendidikan "
SELAMAT IDUL FITRI 1437 H “TAQOBBALALLAHU MINNA WA MINKUM” “MINAL AIDIN WAL FAIDZIN, MOHON MAAF LAHIR & BATHIN”
Showing posts with label e-PUPNS. Show all posts
Showing posts with label e-PUPNS. Show all posts

21 Dec 2016

Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan (Si-Harka) ASN tahun 2016



Si-Harka merupakan aplikasi resmi pelaporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikeluarkan oleh Menpan RB. Si-Harka wajib diisi oleh seluruh Aparatur Sipil Negara yang bertugas di instansi pemerintahan. Peluncuran Si-Harka merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), mencegah penyalagunaan wewenang, dan membentuk transparansi serta penguatan integritas ASN.


Dalam aplikasi Si-Harka, ASN diminta untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). LHKASN adalah laporan harta kakayaan aparatur sipil negara yang terdiri dari daftar seluruh harta kekayaan aparatur sipil negara beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan yang dituangkan dalam formulir LHKASN yang telah ditetapkan oleh Men PANRB. Adapun muatan dalam LHKASN terdiri dari:

22 Jun 2016

PP GAJI 13 DAN THR TAHUN 2016



Setelah menunggu lumayan lama dan banyak juga yang khawatir kalau gaji 13 dan THR tidak cair, akhirnya terbit juga PP Nomor 19, 20, 21, dan 22 Tahun 2016 yang mengatur mengenai pembayaran Gaji 13 dan THR PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Tunjangan, Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada LNS.


PP 19 Tahun 2016. DOWNLOAD

16 Sept 2015

LUPA KATA KUNCI SAAT LOGIN e-PUPNS 2015




1.       Jika anda lupa kata kunci (password), klik link Lupa Kata Kunci kemudian isikan NIP Baru (18 Digit) dan Nomor Register kemudian klik Lanjut tombol seperti gambar di bawah ini :

10 Sept 2015

LUPA NOMOR REGISTER e-PUPNS 2015





1.    Jika PNS lupa nomor register untuk masuk ke sistem e-PUPNS, klik link Lupa No. Register, sehingga form isian NIP Baru akan ditampilkan seperti gambar di bawah ini : 

31 Aug 2015

Formulir Pendataan e-PUPNS Tahun 2015



Badan Kepegawaian Negara (BKN) membangun Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) tahun 2015. Pelaksanaan e-PUPNS ini dilaksanakan secara online sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan untuk memperoleh data seluruh PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi.




Sistem e-PUPNS tahun 2015 dibangun dengan teknologi berbasis web, saat ini mengikuti pendataan, para PNS dapat mengakses dengan menggunakan web browser melalui alamat http://pupns.bkn.go.id/

21 Jun 2015

Jadwal Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015

Jadwal Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015

Adapun alur registrasi e-PUPNS Tahun 2015 sebagai berikut

Cara Registrasi e-PUPNS Tahun 2015 DISINI

Ini dia yang mendasari pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015 PERKA BKN NOMOR 19 TAHUN 2015


Jangan lupa Bapak / Ibu baca juga ini e-PUPNS Tahun 2015

Semoga Bermanfaat !!!!!

17 Jun 2015

Cara Registrasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Melalui E-PUPNS Tahun 2015



Cara Registrasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Melalui E-PUPNS Tahun 2015 – Pendataan Ulang Pegewai Negeri Sipil Secara elektronik disingkat E-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Adapun Dasar hukum dari pelaksanaan pendataan ulang e-PUPNS ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, sedangkan untuk pedoman teknisnya yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 19 tahun 2015 tentang pedoman pelaksanaan pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik tahun 2015.

27 May 2015

Pendataan Ulang PNS 2015 (PUPNS)

Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN maka BKN RI akan menyelenggarakan pendataan ulang PNS yang dijadwalkan dilaksanakan pada Juni sampai dengan Desember 2015. Adapun hal-hal yang yang perlu diketahui dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sbb :