Pendaftaran dan pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) diperpanjang
hingga 30 September 2016. Sebelumnya, 31 Agustus 2016 menjadi batas
waktu pendaftaran dan pendataan KIP di data pokok pendidikan (Dapodik).
Perpanjangan waktu pendaftaran KIP di Dapodik tertuang dalam Surat
Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen
Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad, tentang Percepatan Penyaluran
KIP dan Penerimaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Pelajaran
2016/2017.
Kemendikbud memperpanjang batas waktu pendaftaran KIP
setelah melakukan evaluasi mengenai penyaluran KIP tahun ini. Dalam
Surat Edaran bernomor 19/D/SE/2016 tersebut dijelaskan, ada dua hasil
evaluasi yang menjadi landasan perpanjangan waktu pendaftaran KIP.
Pertama, hingga batas waktu 31 Agustus 2016 lalu, data KIP yang masuk
dalam Dapodik baru mencapai 40 persen. Kedua, dari hasil pemantauan
Kemendikbud, ditemukan sejumlah KIP yang masih tertahan di kantor
desa/kelurahan dan belum disalurkan kepada anak usia sekolah di
wilayahnya.
Surat Edaran tertanggal 1 September 2016 itu
ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota;
kepala sekolah SD, SMP, SLB/PKLK, SMA dan SMK; dan operator
Dapodikdasmen di seluruh Indonesia. Ada tiga hal yang disampaikan dalam
Surat Edaran itu.
Pertama, kepala dinas pendidikan provinsi,
kabupaten/kota diminta untuk memfasilitasi percepatan penyaluran KIP
yang masih tertahan di kantor desa/kelurahan kepada anak usia sekolah
yang berhak menerima di wilayah tersebut, bekerja sama dengan
pihak-pihak terkait.
Kedua, kepala dinas pendidikan provinsi,
kabupaten/kota hendaknya mendorong sekolah untuk mengidentifikasi siswa
yang menerima KIP dan segera mendaftarkan ke aplikasi Dapodik agar dana
PIP tahun 2016 dapat segera disalurkan. Pendaftaran KIP dalam aplikasi
Dapodik dapat dilakukan sampai dengan akhir Desember 2016. Namun, untuk
keperluan pencairan dana PIP Tahun 2016, pendaftaran KIP harus dapat
diselesaikan paling lambat tanggal 30 September 2016.
Ketiga,
kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota memfasilitasi sekolah
dengan pihak bank penyalur (BRI untuk SD, SMP, SMK; dan BNI untuk SMA),
agar para siswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima dana PIP tahun
2016 oleh Kemendikbud dapat segera mencairkannya di bank yang sudah
ditetapkan.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan
uang tunai bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga
Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagai anak dari keluarga
tidak mampu. Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah kartu yang diberikan
kepada anak yang berusia 6-21 tahun dari keluarga pemegang KKS, sebagai
identitas untuk mendapatkan PIP. Bantuan pendidikan yang diberikan
pemerintah kepada pemegang KIP berbeda-beda untuk tiap jenjang
pendidikan. Untuk tingkat SD/MI/sederajat sebesar Rp.225.000/semester
(Rp450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs/sederajat Rp.375.000/semester
(Rp750.000 per tahun), dan tingkat SMA/SMK/MA/sederajat sebesar
Rp.500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun) sesuai dengan Instruksi
Presiden Nomor 7 Tahun 2014.
Sumber : Kemdikbud RI