Pendaftaran dan pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP) diperpanjang
hingga 30 September 2016. Sebelumnya, 31 Agustus 2016 menjadi batas
waktu pendaftaran dan pendataan KIP di data pokok pendidikan (Dapodik).
Perpanjangan waktu pendaftaran KIP di Dapodik tertuang dalam Surat
Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen
Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad, tentang Percepatan Penyaluran
KIP dan Penerimaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Pelajaran
2016/2017.
Showing posts with label BOS. Show all posts
Showing posts with label BOS. Show all posts
9 Sept 2016
7 Sept 2015
Juknis BOS dan Pendamping BOS Tahun 2015
Dalam upaya percepatan penuntasan program Wajib Belajar
Pendidikan Dasar Sembilan Tahun yang bermutu, Pemerintah sejak tahun 2005
menggulirkan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan/beasiswa
kepada siswa miskin untuk SD/MI/SDLB dan SMP/MTs/SMPLB, agar siswa usia 7 – 15
tahun mendapatkan layanan Pendidikan dasar 9 tahun sampai tamat.
Provinsi Jawa Tengah sejak tahun 2005 juga telah
menyediakan pendampingan Program BOS dalam bentuk Beasiswa bagi Siswa Keluarga
Kurang Mampu (BKKM) atau Bantuan Khusus Siswa Miskin (BKSM) siswa SD/MI/SDLB
dan SMP/MTs/SMPLB.
Label:
BERITA PENDIDIKAN,
BOS,
KEPEGAWAIAN,
Kurikulum 2013,
UMUM
13 Apr 2015
Jadwal Pencairan / Penerimaan Dana BOS 2015 Triwulan I, II, III, dan IV
Sahabat edukasi... Sekolah
yang mendapatkan alokasi BOS 2015 adalah sekolah yang sudah tercantum dalam data
base Dapodik saat pengambilan data sebelum penyaluran dana BOS di awal
triwulan. Besar dana BOS sekolah sesuai dengan data jumlah peserta didik yang
ada pada Dapodik saat pengambilan data (tergantung pula pada kebijakan alokasi
yang berlaku terkait jumlah peserta didik di sekolah) berdasarkan jadwal
pengambilan data dari aplikasi Dapodik untuk triwulan I, II, III, dan IV tahun
anggaran 2015 ini.
Penyaluran dana BOS bagi
daerah tidak terpencil disalurkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) secara
triwulanan (tiga bulanan) dengan ketentuan sebagai berikut:
Label:
BOS
19 Oct 2014
Permendikbud Nomor 76 Tahun 2014 Perubahan Atas Juknis BOS 2014
Permendikbud nomor 76 Tahun 2014 ini adalah sebagai perubahan
atas Permendikbud Nomor 101 Juknis BOS 2014. BOS adalah program
pemerintah yang pada dasarnya adalah un uk
penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi,
konsumsi, pajak d l l .
penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi,
konsumsi, pajak d l l .
Label:
BOS
Jumlah Kenaikan BOS Alokasi Dana Pendidikan APBN 2015
Pemerintah lewat Kemdikbud memastikan dana BOS atau bantuan Operasional
Sekolah mengalami kenaikan yang cukup signifikan, kebijakan ini sendiri
akibat imbas anggaran untuk fungsi Pendidikan yang mencapai Rp.409,1 Triliun.kabar gembira ini seperi dilansir dari Situs JPPN.
Anggaran fungsi pendidikan yang mencapai Rp 409,1 triliun, setara dengan 20,006 persen dari total belanja negara di APBN 2015. Jika dibandingkan dengan anggaran fungsi pendidikan di APBN 2014, terjadi kenaikan sebesar Rp 5,2 triliun.
Dari sisi pengelolaannya, anggaran fungsi pendidikan itu terbagi menjadi dua. Yakni anggaran fungsi pendidikan yang dikelola dalam belanja pemerintah pusat Rp 154,2 triliun. Kemudian anggaran fungsi pendidikan yang dikelola pemerintah daerah sebesar Rp 254,9 triliun.
Direktur Pembindaan SMP Ditjen Dikdas Kemendikbud Didik Suhardi mengatakan, kenaikan dana pendidikan dalam APBN 2015 berdampkan pada kenaikan alokasi dana BOS.
Dia juga menjelaskan dana BOS ini dicairkan di awal periode. Misalnya untuk periode Januari-Maret, dana BOS akan dicairkan di awal Januari. Sehingga dana BOS bisa dipakai untuk membayar biaya operasional sekolah tiga bulan ke depan
Anggaran fungsi pendidikan yang mencapai Rp 409,1 triliun, setara dengan 20,006 persen dari total belanja negara di APBN 2015. Jika dibandingkan dengan anggaran fungsi pendidikan di APBN 2014, terjadi kenaikan sebesar Rp 5,2 triliun.
Dari sisi pengelolaannya, anggaran fungsi pendidikan itu terbagi menjadi dua. Yakni anggaran fungsi pendidikan yang dikelola dalam belanja pemerintah pusat Rp 154,2 triliun. Kemudian anggaran fungsi pendidikan yang dikelola pemerintah daerah sebesar Rp 254,9 triliun.
Direktur Pembindaan SMP Ditjen Dikdas Kemendikbud Didik Suhardi mengatakan, kenaikan dana pendidikan dalam APBN 2015 berdampkan pada kenaikan alokasi dana BOS.
Khusus untuk jenjang SMP, dana BOS naik dari selama ini
Rp 700 ribu/sisi/tahun menjadi Rp 1 juta/siswa/tahun.
"Total penerimanya ada sekitar 9,4 juta anak SMP," katanya di kantor Kemendikbud kemarin. Dengan jumlah penerima 9,4 juta anak itu, maka total anggaran untuk dana BOS jenjang SMP adalah Rp 9,4 triliun.
Sedangkan untuk jenjang SD, pemerintah juga menaikkan alokasinya. Yaitu dari yang saat ini
"Total penerimanya ada sekitar 9,4 juta anak SMP," katanya di kantor Kemendikbud kemarin. Dengan jumlah penerima 9,4 juta anak itu, maka total anggaran untuk dana BOS jenjang SMP adalah Rp 9,4 triliun.
Sedangkan untuk jenjang SD, pemerintah juga menaikkan alokasinya. Yaitu dari yang saat ini
Rp 580 ribu/siswa/tahun, menjadi Rp 800
ribu/siswa/tahun. Terkait dengan kenaikan alokasi dana BOS ini,
pembelajaran di SD dan SMP yang saat ini sudah gratis semakin
berkualitas.
Dengan kenaikan ini, juga diharapkan tidak ada alasan lain bagi sekolah untuk mengutip uang-uang pendidikan ke murid.
Didik menuturkan pencairan dana BOS tetap menggunakan sistem yang sudah berjalan tahun ini. Yakni dana dikirim dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi.
Setelah itu langsung dikirim ke
masing-masing sekolah penerima dana BOS. Sistem ini lebih efektif
dibandingkan menitipkan uang dana BOS ke pemkab atau pemkot terlebih
dulu.Didik menuturkan pencairan dana BOS tetap menggunakan sistem yang sudah berjalan tahun ini. Yakni dana dikirim dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi.
Dia juga menjelaskan dana BOS ini dicairkan di awal periode. Misalnya untuk periode Januari-Maret, dana BOS akan dicairkan di awal Januari. Sehingga dana BOS bisa dipakai untuk membayar biaya operasional sekolah tiga bulan ke depan
Label:
BOS
Cara Pelaporan BOS Online 2014
Dunia pendidikan telah merambah pada layanan yang bersifat online, berbagai pendataan telah dilakukan secara online bagi pengelolaan data pendidikan, hal ini tentu serta merta menjadikan para Guru melek IT agar informasi terus bisa terupdate demi kemajuan sekolahnya.
Para sahabat sekalian berbagai pendataan telah kita lewati secara online, alhamdulillah walau sedikit-sedikit awalnya mengerti akibat banyak melek IT alhasil banyak juga hal yang kita ketahui, dan ini terbukti banyaknya sekolah yang telah berhasil melakukan pendataan secara online.
Kesempatan kali ini tentunya kita sudah mengetahui bahwa Bantuan Operasional Sekolah atau BOS juga mewajibkan untuk pelaporan secara online terutama pada isian Form K7a. yang wajib kita laporkan secara berkala pada triwulan nya.
Jika boleh berbagi sedikit panduan cara pelaporan BOS secara online mari kita cermati langkah-langkah berikut :
1. Klik link berikut bos.kemdikbud.go.id/
2. tungga jika muncul tampilan lihat pada sebelah kiri bawah, pada tampilan seperti berikut :
Kode registrasi BOS isikan atau masukkan Kode Registrasi pendataan Dapodik pada tahun 2012 kemaren bukan Dapodikdas terbaru.
Pasword masukkan NPSN sekolah kita, tentunya masing-masing sekolah akan berbeda satu sama lain.
Para sahabat sekalian berbagai pendataan telah kita lewati secara online, alhamdulillah walau sedikit-sedikit awalnya mengerti akibat banyak melek IT alhasil banyak juga hal yang kita ketahui, dan ini terbukti banyaknya sekolah yang telah berhasil melakukan pendataan secara online.
Kesempatan kali ini tentunya kita sudah mengetahui bahwa Bantuan Operasional Sekolah atau BOS juga mewajibkan untuk pelaporan secara online terutama pada isian Form K7a. yang wajib kita laporkan secara berkala pada triwulan nya.
Jika boleh berbagi sedikit panduan cara pelaporan BOS secara online mari kita cermati langkah-langkah berikut :
1. Klik link berikut bos.kemdikbud.go.id/
2. tungga jika muncul tampilan lihat pada sebelah kiri bawah, pada tampilan seperti berikut :
Kode registrasi BOS isikan atau masukkan Kode Registrasi pendataan Dapodik pada tahun 2012 kemaren bukan Dapodikdas terbaru.
Pasword masukkan NPSN sekolah kita, tentunya masing-masing sekolah akan berbeda satu sama lain.
Label:
BOS
Subscribe to:
Posts (Atom)




