Si-Harka
merupakan aplikasi resmi pelaporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara (ASN)
yang dikeluarkan oleh Menpan RB. Si-Harka wajib diisi oleh seluruh Aparatur
Sipil Negara yang bertugas di instansi pemerintahan. Peluncuran Si-Harka
merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN), mencegah penyalagunaan wewenang, dan membentuk transparansi
serta penguatan integritas ASN.
Dalam
aplikasi Si-Harka, ASN diminta untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Aparatur
Sipil Negara (LHKASN). LHKASN adalah laporan harta kakayaan aparatur sipil
negara yang terdiri dari daftar seluruh harta kekayaan aparatur sipil negara
beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan yang dituangkan dalam
formulir LHKASN yang telah ditetapkan oleh Men PANRB. Adapun muatan dalam
LHKASN terdiri dari: