*** SELAMAT DATANG DI PENDOPO GURU *** " Tempatnya Berbagi Informasi Seputar Dunia Pendidikan "
SELAMAT IDUL FITRI 1437 H “TAQOBBALALLAHU MINNA WA MINKUM” “MINAL AIDIN WAL FAIDZIN, MOHON MAAF LAHIR & BATHIN”
Showing posts with label NUKS. Show all posts
Showing posts with label NUKS. Show all posts

11 May 2015

Download Modul Pegangan Calon Kepala Sekolah/Madrasah



Calon Kasek/Kepsek atau calon Kepala sekolah setidaknya memiliki pedoman lebih awal dalam proses mengenal tupoksi seorang kepala sekolah yang baik, ada berbagai hal tambahan yang jelasnya sedikit berbeda seperti layaknya tugas utama sebagai seorang guru.

Dalam rangka peningkatan mutu kepala sekolah/madrasah pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/ Madrasah. Permendiknas ini memuat tentang sistem penyiapan calon kepala sekolah/madrasah, proses pengangkatan kepala sekolah/madrasah, masa tugas, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah, mutasi dan pemberhentian tugas guru sebagai kepala sekolah/madrasah

Cara Cek Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) Secara Online



Penerimaan Laporan dan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In) adalah  laporan dan data lulusan peserta diklat yang disertai pernyataan LP2CKSM (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah ) terhadap calon kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan agar diproses lebih lanjut  oleh LPPKS

Verifikasi adalah kegiatan mengkaji ulang   laporan dan data lulusan diklat In On In calon kepala sekolah/madrasah untuk memastikan validitasnya   dengan menggunakan   instrumen yang telah dibakukan.

Apabila  laporan  dan  data  lulusan  diklat  calon  kepala sekolah/madrasah tidak valid, maka LPPKS melakukan konfirmasi kepada LP2CKSM sampai dipastikan bahwa laporan dan data tersebut terbukti valid. Peserta yang oleh LP2CKSM dinyatakan lulus dan dinyatakan valid oleh LPPKS, mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), sedangkan peserta yang tidak lulus dinyatakan gugur.

Cara Update Data NUKS Melalui SMS



Pemerintah menerapkan kebijakan seorang kepala sekolah (Kasek) harus memiliki sertifikat Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), mulai 2013. NUKS diperoleh Kasek jika telah lulus pendidikan dan latihan (Diklat) Kasek.  Berdasarkan Permendiknas Nomor 28/2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah, program penyiapan calon Kasek di Indonesia akan melalui beberapa tahapan.
Pertama kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota wajib memproyeksikan kebutuhan Kasek di daerah masing-masing untuk dua tahun ke depan. Lalu mengumumkan kepada khalayak agar guru terbaik mendaftarkan menjadi calon Kasek. Setelah guru tersebut lolos seleksi administrasi, ia harus mengikuti seleksi akademik.

Setelah lulus seleksi akademik, ada Diklat berlapis. Yaitu in service learning I, on the job learning (OJL), in service learning II. Pada OJL, calon Kasek harus magang menjadi Kasek kepada Kasek tempat ia mengajar selama 150 jam dan magang ke Kasek lain selama 50 jam.  Setelah lulus Diklat, calon Kasek itu akan mendapatkan sertifikat tanda tamat pendidikan dan sertifikat ber-NUKS.