Mendasari
surat dari Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar (ditpsd.kemdikbud) dengan nomor 313/c2/TU/2015
yang berisi tentang program Indonesia Pintar Sekolah Dasar (PIP SD).
Sebelum kami sampaikan Panduan Verval KPS
di Aplikasi Verivikasi Indonesia Pintar (VIP) ,
Berikut Saya melansir mekanisme pengusulan calon penerima dana
PIP 2015 sebagai kelanjutan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM) :
1. Bagi
siswa yang berasal dari keluarga Pemilik kartu KPS/KKS/KIP Mekanismenya antara
lain :
a. Pihak sekolah mengentry/ memasukan atau
mengupdate data terbaru siswa (diantaranya Nomor KPS/KKS/KIP) bagi siswa calon
penerima PIP 2015 kedalam aplikasi Dapodik (sebentar lagi berubah nama menjadi
Dapodikdasmen) secara benar dan tentunya lengkap. Karena data ini berfungsi
sebagai data usulan calon Penerima PIP 2015 dari tingkat SD ke Dinas Pendidikan
Kab./Kota dan ditpsd kemdikbud;
b. Dinas
pendidikan Kab./Kota memvalidasi, mencetak dalam hardcopy, dan mengesahkan
Usulan Calon Penerima PIP 2015 dari Sekolah sebagai usulan ke ditpsd kemdikbud.