Mendasari
surat dari Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar (ditpsd.kemdikbud) dengan nomor 313/c2/TU/2015
yang berisi tentang program Indonesia Pintar Sekolah Dasar (PIP SD).
Sebelum kami sampaikan Panduan Verval KPS
di Aplikasi Verivikasi Indonesia Pintar (VIP) ,
Berikut Saya melansir mekanisme pengusulan calon penerima dana
PIP 2015 sebagai kelanjutan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM) :
1. Bagi
siswa yang berasal dari keluarga Pemilik kartu KPS/KKS/KIP Mekanismenya antara
lain :
a. Pihak sekolah mengentry/ memasukan atau
mengupdate data terbaru siswa (diantaranya Nomor KPS/KKS/KIP) bagi siswa calon
penerima PIP 2015 kedalam aplikasi Dapodik (sebentar lagi berubah nama menjadi
Dapodikdasmen) secara benar dan tentunya lengkap. Karena data ini berfungsi
sebagai data usulan calon Penerima PIP 2015 dari tingkat SD ke Dinas Pendidikan
Kab./Kota dan ditpsd kemdikbud;
b. Dinas
pendidikan Kab./Kota memvalidasi, mencetak dalam hardcopy, dan mengesahkan
Usulan Calon Penerima PIP 2015 dari Sekolah sebagai usulan ke ditpsd kemdikbud.
2. Bagi
siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP Mekanismenya antara lain :
a. Pihak
Sekolah dapat menyeleksi dengan menyusun daftar siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP
sebagai calon Siswa Penerima Dana PIP 2015 berdasarkan alokasi dana sementara
per Kab. / Kota yang akan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, dengan
prioritas :
1)
Siswa yang
berasal dari Rumah Tangga Program Keluarga Harapan (PKH);
2)
Siswa yang
berstatus Yatim piatu/Yatim/Piatu;
3)
Siswa yang
terkena dampak bencana alam;
4)
Siswa yang
terancam putus sekolah;
5)
Siswa yang
kesulitan ekonomi dengan pertimbangan khusus (kelainan fisik, orang tua terkena
PHK, dari keluarga terpidana, dan anak yang berada di Lapas/ Lembaga pemasyarakatan).
b. Sekolah
kemudian mengusulkan siswa hasil seleksi melalui aplikasi verifikasi Indonesia
Pintar (VIP) melalui laman pip.kemdikbud.go.id
c. Dinas
Pendidikan Kabupaten/ Kota memvalidasi dan memverifikasi Calon penerima PIP
2015 dari sekolah.
d. Hasil Verivikasi
dan Validasi (verval) selanjutnya disahkan oleh kepala Dinas Pendidikan dan dikirim
ke dipsd.kemdikbud.
Anda dapat
mendownload surat resmi Program Indonesia Pintar dari ditpsd.kemdikbud
Setelah anda memahami mekanisme cara pengajuan siswa calon penerima dana PIP 2015, berikut cara verval KPS untuk pengajuan PIP 2015 pada aplikasi verivikasi Indonesia Pintar (VIP) Kemdikbud:
Setelah anda memahami mekanisme cara pengajuan siswa calon penerima dana PIP 2015, berikut cara verval KPS untuk pengajuan PIP 2015 pada aplikasi verivikasi Indonesia Pintar (VIP) Kemdikbud:
1. Silahkan anda tuju halaman ini, maka akan muncul tampilan seperti ini :
2. Kemudian klik tombol masuk
dengan dapodik, untuk login dengan menggunakan username (user) dan pasword
sama dengan aplikasi dapodik, dan berikut tampilannya:
3. Silahkan anda lakukan sesuai
mekanisme diatas
Catatan
: Jika anda tidak bisa login di laman pip.kemdikbud.go.id, klik lupa pasword
> masukan e-mail > cek inbok email anda.
Demikian penjelasan mengenai Mekanisme PIP 2015 dan Panduan Verval KPS di Aplikasi VIP.