Permendikbud nomor 76 Tahun 2014 ini adalah sebagai perubahan
atas Permendikbud Nomor 101 Juknis BOS 2014. BOS adalah program
pemerintah yang pada dasarnya adalah un uk
penyediaan pendanaan biaya
operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana
program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan
Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan
pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa
telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur,
transportasi,
konsumsi, pajak d l l .