*** SELAMAT DATANG DI PENDOPO GURU *** " Tempatnya Berbagi Informasi Seputar Dunia Pendidikan "
SELAMAT IDUL FITRI 1437 H “TAQOBBALALLAHU MINNA WA MINKUM” “MINAL AIDIN WAL FAIDZIN, MOHON MAAF LAHIR & BATHIN”

6 Sept 2015

Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2015


Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang mengamanatkan penyelenggaraan pemungutan suara serentak dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dan akan dimulai pada bulan Desember 2015.



Agar Aparatur Sipil Negara memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

 1.    Pasal 87, ayat  4  huruf  b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil  Negara menyebutkan bahwa PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi  anggota dan atau pengurus partai politik.
2.    Pasal 4, angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS menyebutkan bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala  Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
  1. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
  2. Menggunakan  fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
  3. Membuat  keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye;  dan/atau
  4. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.



Berkenaan dengan hal tersebut, maka dalam rangka mewujudkan aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi,   kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu  menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara  Republik Indonesia Tahun 1945, diinstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara, baik yang menjadi calon ataupun tidak menjadi calon Kepala Daerah, agar:
  1. Menjaga netralitas dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
  2. Tidak menggunakan aset Pemerintah dalam kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil  Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, seperti ruang rapat aula, kendaraan dinas dan perlengkapan kantor lainnya.
  3. Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang tidak menaati ketentuan dan melakukan pelanggaran terhadap larangan dijatuhi hukuman disiplin sedang sampai dengan berat sesuai peraturan perundang-undangan.



Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan surat edaran ini, diminta kepada para pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan instansi masing-masing dalam setiap penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah. Terhadap pelanggaran yang dilakukan agar dicatat dalam Berita Acara.

Download Surat MENPAN & RB Nomor : B/2355/M.PANRB/07/2015 DISINI