Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang mengamanatkan penyelenggaraan pemungutan suara serentak dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap dan akan dimulai pada bulan Desember 2015.
Agar Aparatur Sipil Negara memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Pasal
87, ayat 4 huruf b Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara menyebutkan bahwa PNS diberhentikan
dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
2.
Pasal
4, angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS menyebutkan
bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
- Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
- Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
- Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
Berkenaan
dengan hal tersebut, maka dalam rangka
mewujudkan aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan
bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan
pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu
menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik
Indonesia Tahun 1945, diinstruksikan
kepada seluruh Aparatur Sipil Negara, baik yang menjadi calon ataupun tidak menjadi
calon Kepala Daerah, agar:
- Menjaga netralitas dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
- Tidak menggunakan aset Pemerintah dalam kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, seperti ruang rapat aula, kendaraan dinas dan perlengkapan kantor lainnya.
- Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang tidak menaati ketentuan dan melakukan pelanggaran terhadap larangan dijatuhi hukuman disiplin sedang sampai dengan berat sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk menjamin efektivitas pelaksanaan surat edaran ini, diminta kepada para pimpinan Kementerian/Lembaga
dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara yang berada
di lingkungan instansi masing-masing dalam setiap
penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah. Terhadap pelanggaran yang dilakukan agar dicatat dalam Berita Acara.
Download Surat MENPAN & RB Nomor : B/2355/M.PANRB/07/2015 DISINI