Dalam upaya percepatan penuntasan program Wajib Belajar
Pendidikan Dasar Sembilan Tahun yang bermutu, Pemerintah sejak tahun 2005
menggulirkan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan/beasiswa
kepada siswa miskin untuk SD/MI/SDLB dan SMP/MTs/SMPLB, agar siswa usia 7 – 15
tahun mendapatkan layanan Pendidikan dasar 9 tahun sampai tamat.
Provinsi Jawa Tengah sejak tahun 2005 juga telah
menyediakan pendampingan Program BOS dalam bentuk Beasiswa bagi Siswa Keluarga
Kurang Mampu (BKKM) atau Bantuan Khusus Siswa Miskin (BKSM) siswa SD/MI/SDLB
dan SMP/MTs/SMPLB.
Mulai tahun 2010 pendampingan program BOS dalam bentuk
BKKM/BKSM diubah menjadi pendampingan BOS dalam rangka mewujudkan sekolah
murah di Jawa Tengah, sehingga bantuan kepada sekolah/madrasah bukan
berdasarkan jumlah siswa miskin yang ada di sekolah/madrasah saja tetapi
berdasarkan jumlah siswa seluruhnya yang ada di sekolah/madrasah, dan pemanfaatanya
sebagai operasional sekolah serta membantu kebutuhan sekolah siswa miskin.
Juknis BOS 2015 DISINI
Pedoman Teknis Pendampingan BOS 2015 DISINI