Persyaratan antara lain :
- Guru, Kasek atau pengawas berstatus PNS atau guru tetap Yayasan
- Berusia maksimal37 tahun pada tanggal 1 September 2015, khusus mereka yang mengajar di daerah terluar, maksimal berusia 42tahun dengan syarat tambahan
- Lulusan S1 dari PT terakreditasi BAN-PT dengan IPK minimal 2,75
- Pengalaman mengajar minimum 2 tahun
- Bersedia kuliah di Perguruan Tinggi yang ditunjuk P2TK Dikdas yaitu, di UPI, UNY, UNESA, dan UM