Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), memastikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang gaji PNS sudah selesai dibahas. Kini, draf RPP sudah diusulkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
RPP ini
menjawab kesimpangsiuran naik atau tidaknya gaji PNS. Juga menjawab berapa
persen gaji PNS yang akan dinaikkan. “Seperti yang sudah dikatakan pak
MenPAN-RB, usulan kenaikan gaji sudah disampaikan ke presiden. Rancangan dalam
RPP, kenaikannya tetap 6 persen,” sebut Deputi SDM KemenPAN-RB Setiawan
Wangsaatmaja, kemarin.
Setiawan
pun meminta PNS untuk tetap bersabar dan bekerja maksimal, sebagaimana tugas
dan tanggungjawab sebagai abdi negara. “Karena seperti yang telah disampaikan
sebelumnya, kenaikan gaji berkala bagi PNS memang rutin setiap tahun,”
tandasnya.
Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi para
Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak terkecuali para abdi negara yang ada di
daerah Nyiur Melambai.
Di sisi lain, terkait gaji bulan ke-13, Kabag Humas
dan Komunikasi Publik, Kemenpan-RB, Suwardi mengatakan, pencairan gaji bulan
ke-13 sebelum hari raya Idul Fitri, pada Juli mendatang. “Selain itu bertepatan
pula dengan tahun ajaran baru bagi anak sekolah. Kami harap dana tersebut (gaji
13, red) bisa meringankan PNS dan dipakai sesuai kebutuhan,” pinta
Suwardi.
Sebelumnya, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi memastikan
dalam waktu dekat gaji ke-13 segera dicairkan. “Gaji 13 juga begitu
pencairannya, rutin setiap tahun. Dan untuk penyalurannya seperti biasa menjelang
tahun ajaran baru. Biasanya pertengahan tahun," kata Yuddy.
Sebab menurutnya gaji 13 sudah ditata pemerintah
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Jadi, kami harap para
abdi negara untuk terus meningkatkan kinerja. Sebab pemerintah terus berusaha
memperbaiki kesejahteraan para PNS. Hal ini untuk menunjang program reformasi
birokrasi dari pemerintahan pak presiden dan wapres Jokowi-JK," ujar
Yuddy.
Dengan penegasan MenPAN-RB di atas, bukan tidak
mungkin rapelan gaji PNS dan gaji bonus ke-13 bakal cair bersamaan pada Juli
nanti. Pada bulan itu, PNS benar-benar panen duit.
Kalkulasi sederhana, rapel gaji akan dihitung enam
bulan. Ditambah perhitungan gaji baru. Ini belum termasuk dengan tunjangan,
baik bersumber APBN maupun APBD (tunjangan kinerja daerah). Misalnya PNS dengan
gaji pokok Rp2.465.900, kenaikan berkalanya mencapai Rp2.613.854 dengan
kenaikan 6 persen.
Dengan selisih gaji sebelum dan sesudah kenaikan
sekira Rp147.954, maka jika dirapel selama enam bulan akan diterima sebesar Rp887.724.
Jika ditotalkan, PNS dengan gaji awal Rp2.465.900, maka dengan gaji baru sekira
Rp3.501.578. Ini belum termasuk dengan tunjangan anak, dan lain sebagainya.
Sementara
itu, ketika diwawancarai sebelumnya, Wakil Gubernur Sulut Dr Djouhari Kansil
ikut berharap gaji PNS naik. “Sabar saja, tetaplah bekerja dengan
sungguh-sungguh. Kita harap ada kebijakan pemerintah menaikkan gaji PNS,” imbau
Kansil.
Gaji Tunggal
Meski sudah diuslkan ke presiden, namun belum
diketahui apakah RPP tentang sistem penggajian tersebut sudah menggunakan
sistem gaji tunggal (single salary) atau belum. Pasalnya, dengan sistem gaji
baru itu, kesejahteraan PNS benar-benar dijamin Negara.
Sebagaimana penuturan MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi,
seluruh komponen gaji akan mengalami peningkatan. “Sistem gaji PNS akan kita
atur sehingga lebih profesional dan sesuai kinerja. Yang berkinerja bagus, akan
mendapatkan pendapatan lebih besar,” kata Yuddy Chrisnandim, sebelumnya.
Dia menyebutkan, struktur gaji ASN hanya terdiri
dari tiga komponen. Yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan
kemahalan. Gaji pokok ASN semuanya sama dan tidak ada bedanya antar intansi
pusat maupun daerah. Yang menjadi pembeda adalah tunjangan kemahalan dan
tunjangan kinerja.
“Kalau gaji pokok golongan satu sama semua instansi
tetap Rp1,8 juta. Setelah ditambah dengan tunjangan kinerja dan tunjangan
kemahalan, gajinya menjadi di atas Rp3 juta,” tuturnya.
Nantinya, dengan PP tentang Sistem Gaji, seorang ASN
akan memperoleh gaji terendahnya (plus tunjangan) sekitar Rp3 jutaan (golongan
IA) dan tertinggi sekitar Rp 50 juta. “Intinya pemerintah memberikan tunjangan
kinerja dan tunjangan kemahalan untuk menyejahterakan ASN. Itu sebabnya ASN
harus meningkatkan kinerjanya,” tandasnya.
Naiknya semua komponen gaji ini, turut menjawab isu
yang berkembang akhir-akhir ini terkait penghapusan tunjangan anak-istri PNS.
KemenPAN-RB meluruskan kabar tersebut. Intinya tidak ada penghapusan
tunjangan-tunjangan yang selama ini diterima para abdi negara.
Aturan soal gaji dan tunjangan PNS dalam UU ASN
diatur mulai pasal 79. Dalam pasal itu, sudah tidak dikenal lagi sebutan gaji
pokok. Sebagai gantinya cukup dengan sebutan gaji.
Seperti pada pasal 79 ayat 1 yang berbunyi,
Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin
kesejahteraan PNS. Lalu di di pasal 80 disebutkan, selain menerima gaji para
PNS juga mendapatkan tunjangan yang terdiri dari tunjangan kinerja serta
tunjangan kemahalan.
(Sumber : manadopostonline.com )
Demikian berita dan informasi yang dapat kami
sampaikan, semoga ada manfaatnya untuk kita semua, sekian dan terima kasih atas
kunjungan bapak dan ibu guru semua,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,