Pengertian Kode Etik
dapat didefinisikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis
dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola
aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Dalam kaitannya
dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang
menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik
menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan
kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama
adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat. Silahkan baca selengkapnya tentang pengertian profesional.
Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu :
- Peduli dan bertanggung jawab
- Menghargai harkat dan martabat
- Integritas dalam hubungan
- Tanggung jawab terhadap masyarakat.
Kode etik
dijadikan standar aktvitas anggota profesi, kode etik tersebut sekaligus
sebagai pedoman (guidelines). Masyarakat pun menjadikan sebagai
perdoman dengan tujuan mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara
anggota profesi. Bias interaksi merupakan monopoli profesi., yaitu
memanfaatkan kekuasan dan hak-hak istimewa yang melindungi kepentingan
pribadi yang betentangan dengan masyarakat. Oteng/ Sutisna (1986: 364)
mendefisikan bahwa kode etik sebagai pedoman yang memaksa perilaku etis
anggota profesi.
Kode etik
menurut KBBI adalah norma dan asas yg diterima oleh kelompok tertentu
sebagai landasan tingkah laku. Kode etik guru adalah norma dan asas yang
menjadi landasan tingkah laku bagi guru (pendidik).
Kode etik
yang menjadi landasan guru Indonesia yaitu kode etik yang menjadi
keputusan kongres XXI PGRI No: VI/KONGRES/XXI/PGRI/2013 tentang Kode
Etik Guru Indonesia. Kode etik ini merupakan penyempurnaan dari kode
etik guru yang disusun pada tahun 2008.
Kode etik guru terdiri dari 8 pasal, diantaranya :
- Kewajiban umum
- Kewajiban guru terhadap peserta didik
- Kewajiban guru terhadap orang tua/ wali peserta didik
- Kewajiban guru terhadap masyarakat
- Kewajiban guru terhadap teman sejawat
- Kewajiban guru terhadap profesi
- Kewajiban guru terhadap organisasi profesi
- Kewajiban guru terhadap pemerintah
Berikut sedikit contoh Kode Etik Guru Indonesia :
- Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila.
- Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
- Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
- Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagikepentingan anak didik.
- Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
- Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya.
- Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalamhubungan keseluruhan.
- Guru bersama-sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengabdiannya.
- Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.
Demikian artikel yang bisa saya share tentang tema Kode Etik Guru 2015. Semoga informasi ini dapat membantu bapak dan ibu guru dalam meningkatkan kinerja.
keputusan kongres XXI PGRI No: VI/KONGRES/XXI/PGRI/2013 tentang Kode Etik Guru Indonesia, silahkan download DISINI
Semoga Bermanfaat !!!