Setelah menunggu lumayan lama dan banyak juga yang khawatir kalau
gaji 13 dan THR tidak cair, akhirnya terbit juga PP Nomor 19, 20, 21, dan 22
Tahun 2016 yang mengatur mengenai pembayaran Gaji 13 dan THR PNS, TNI,
Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Tunjangan, Pimpinan dan Pegawai Non
PNS pada LNS.
PP 19 Tahun 2016. DOWNLOAD
PP 20 Tahun 2016. DOWNLOAD
PP 21 Tahun 2016. DOWNLOAD
PP 22 Tahun 2016. DOWNLOAD
Penerima Gaji 13
Penerima gaji 13 adalah:
·
PNS
·
TNI
·
Polri
·
Pejabat Negara
·
Penerima Pensiun
·
Penerima Tunjangan
·
Pejabat lain yang hak
keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat menteri atau
pejabat pimpinan tinggi.
·
wakil menteri
·
staf khusus kementerian
·
anggota DPRD
·
Hakim adhoc
·
Pegawai lainnya yang
diangkat oleh PPK.
Penerima THR
Berdasarkan PP di atas, disebutkan bahwa Gaji 14 atau THR hanya diberikan
kepada PNS, TNI, dan Polri yang aktif, tidak termasuk para pensiunan dan para
penerima tunjangan yang bersifat pensiun.
Secara lengkap, THR diberikan kepada:
Secara lengkap, THR diberikan kepada:
·
PNS.
·
TNI.
·
Polri.
·
Pejabat negara.
·
Pejabat lain yang hak
keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat menteri atau
pejabat pimpinan tinggi.
·
wakil menteri
·
staf khusus kementerian
·
anggota DPRD
·
Hakim adhoc
·
Pegawai lainnya yang
diangkat oleh PPK.
Berapa Besaran THR?
THR ini sudah dianggarkan oleh Pemerintah melalui APBN Tahun 2016. Dalam
berita-berita yang sudah tersebar di mana mana dikatakan bahwa besarnya THR
Tahun 2016 adalah sebesar 1 kali gaji Pokok. Hal ini juga sesuai yang
dituangkan dalam UU APBN 2016 bahwa besarnya THR memang sebesar 1 kali gaji
pokok.
Dasar yang digunakan untuk pemberian THR adalah Gaji pokok Bulan Juni 2016, tanpa potongan. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam PP 20 2016.
Pertanyaan yang mungkin akan timbul adalah, Bagaimana jika Gaji Pokok bulan Juni 2016 tidak dibayarkan sesuai dengan yang seharusnya? Apakah akan ada pembayaran kekurangan Gaji 14?
Sebagai contoh, jika ada pegawai yang seharusnya mendapatkan Kenaikan Gaji Berkala di Bulan Juni 2016, tetapi SK KGBnya telat diterima oleh pembuat daftar gaji, sehingga Gaji Pokok Juni yang dibayarkan masih menggunakan gaji pokok lama, belum menggunakan gaji pokok setelah kenaikan gaji berkala.
Apakah kepada pegawai tersebut nantinya akan ada pembayaran kekurangan THR?
Ya, jika THR yang diberikan belum sesuai dengan hak seharusnya, akan ada pembayaran kekurangan THR.
Dasar yang digunakan untuk pemberian THR adalah Gaji pokok Bulan Juni 2016, tanpa potongan. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam PP 20 2016.
Pertanyaan yang mungkin akan timbul adalah, Bagaimana jika Gaji Pokok bulan Juni 2016 tidak dibayarkan sesuai dengan yang seharusnya? Apakah akan ada pembayaran kekurangan Gaji 14?
Sebagai contoh, jika ada pegawai yang seharusnya mendapatkan Kenaikan Gaji Berkala di Bulan Juni 2016, tetapi SK KGBnya telat diterima oleh pembuat daftar gaji, sehingga Gaji Pokok Juni yang dibayarkan masih menggunakan gaji pokok lama, belum menggunakan gaji pokok setelah kenaikan gaji berkala.
Apakah kepada pegawai tersebut nantinya akan ada pembayaran kekurangan THR?
Ya, jika THR yang diberikan belum sesuai dengan hak seharusnya, akan ada pembayaran kekurangan THR.
Besaran Gaji 13
Berbeda dengan THR, Gaji 13 jumlahnya lebih besar dari THR. Dasar
perhitungannya sama, yaitu sebesar penghasilan di bulan Juni 2016.
Adapun komponen gaji 13 PNS, TNI, dan Polri adalah sebagai berikut:
Adapun komponen gaji 13 PNS, TNI, dan Polri adalah sebagai berikut:
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Istri/Suami
3. Tunjangan Anak
4. Tunjangan Umum/Tunjangan Jabatan Fungsional/Tunjangan Jabatan Struktural
5. Tunjangan Kinerja
Di dalam Gaji 13, tidak ada tunjangan beras bagi PNS atau tunjangan lauk pauk bagi TNI dan Polri. Selain itu Gaji 13 juga tidak dipotong IWP 10%.
Untuk Pejabat Negara, komponen dari gaji 13 adalah:
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Istri/Suami
3. Tunjangan Anak
4. Tunjangan Jabatan
Gaji 13 untuk penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan gaji 13 untuk penerima tunjangan hanya berupa tunjangan.
Kapan Gaji 13 dan THR Cair?
THR dan gaji 13 cair tergantung pembuat daftar gaji di masing-masing
instansi, makin cepat mengajukan makin cepat cair.
Itulah tadi komponen-komponen yang dibayarkan dalam Gaji 13 dan THR PNS, TNI, dan Polri tahun 2016. Jangan lupa bersyukur dan berbagi ya setelah menerima Gaji 13 dan THR, mudah-mudahn barokah. Aamiin.
Itulah tadi komponen-komponen yang dibayarkan dalam Gaji 13 dan THR PNS, TNI, dan Polri tahun 2016. Jangan lupa bersyukur dan berbagi ya setelah menerima Gaji 13 dan THR, mudah-mudahn barokah. Aamiin.