*** SELAMAT DATANG DI PENDOPO GURU *** " Tempatnya Berbagi Informasi Seputar Dunia Pendidikan "
SELAMAT IDUL FITRI 1437 H “TAQOBBALALLAHU MINNA WA MINKUM” “MINAL AIDIN WAL FAIDZIN, MOHON MAAF LAHIR & BATHIN”

22 Jun 2016

PP GAJI 13 DAN THR TAHUN 2016



Setelah menunggu lumayan lama dan banyak juga yang khawatir kalau gaji 13 dan THR tidak cair, akhirnya terbit juga PP Nomor 19, 20, 21, dan 22 Tahun 2016 yang mengatur mengenai pembayaran Gaji 13 dan THR PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Tunjangan, Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada LNS.


PP 19 Tahun 2016. DOWNLOAD


PP 20 Tahun 2016. DOWNLOAD

 PP 21 Tahun 2016. DOWNLOAD

PP 22 Tahun 2016. DOWNLOAD

Penerima Gaji 13

Penerima gaji 13 adalah:
·         PNS
·         TNI
·         Polri
·         Pejabat Negara
·         Penerima Pensiun
·         Penerima Tunjangan
·         Pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat menteri atau pejabat pimpinan tinggi.
·         wakil menteri
·         staf khusus kementerian
·         anggota DPRD
·         Hakim adhoc
·         Pegawai lainnya yang diangkat oleh PPK.

Penerima THR

Berdasarkan PP di atas, disebutkan bahwa Gaji 14 atau THR hanya diberikan kepada PNS, TNI, dan Polri yang aktif, tidak termasuk para pensiunan dan para penerima tunjangan yang bersifat pensiun.
Secara lengkap, THR diberikan kepada:
·         PNS.
·         TNI.
·         Polri.
·         Pejabat negara.
·         Pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat menteri atau pejabat pimpinan tinggi.
·         wakil menteri
·         staf khusus kementerian
·         anggota DPRD
·         Hakim adhoc
·         Pegawai lainnya yang diangkat oleh PPK.

Berapa Besaran THR?

THR ini sudah dianggarkan oleh Pemerintah melalui APBN Tahun 2016. Dalam berita-berita yang sudah tersebar di mana mana dikatakan bahwa besarnya THR Tahun 2016 adalah sebesar 1 kali gaji Pokok. Hal ini juga sesuai yang dituangkan dalam UU APBN 2016 bahwa besarnya THR memang sebesar 1 kali gaji pokok.

Dasar yang digunakan untuk pemberian THR adalah Gaji pokok Bulan Juni 2016, tanpa potongan. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam PP 20 2016.

Pertanyaan yang mungkin akan timbul adalah, Bagaimana jika Gaji Pokok bulan Juni 2016 tidak dibayarkan sesuai dengan yang seharusnya? Apakah akan ada pembayaran kekurangan Gaji 14?

Sebagai contoh, jika ada pegawai yang seharusnya mendapatkan Kenaikan Gaji Berkala di Bulan Juni 2016, tetapi SK KGBnya telat diterima oleh pembuat daftar gaji, sehingga Gaji Pokok Juni yang dibayarkan masih menggunakan gaji pokok lama, belum menggunakan gaji pokok setelah kenaikan gaji berkala.

Apakah kepada pegawai tersebut nantinya akan ada pembayaran kekurangan THR?

Ya, jika THR yang diberikan belum sesuai dengan hak seharusnya, akan ada pembayaran kekurangan THR.

Besaran Gaji 13

Berbeda dengan THR, Gaji 13 jumlahnya lebih besar dari THR. Dasar perhitungannya sama, yaitu sebesar penghasilan di bulan Juni 2016.

Adapun komponen gaji 13 PNS, TNI, dan Polri adalah sebagai berikut:
1.      Gaji Pokok
2.      Tunjangan Istri/Suami
3.      Tunjangan Anak
4.      Tunjangan Umum/Tunjangan Jabatan Fungsional/Tunjangan Jabatan Struktural
5.      Tunjangan Kinerja

Di dalam Gaji 13, tidak ada tunjangan beras bagi PNS atau tunjangan lauk pauk bagi TNI dan Polri. Selain itu Gaji 13 juga tidak dipotong IWP 10%.

Untuk Pejabat Negara, komponen dari gaji 13 adalah:
1.      Gaji Pokok
2.      Tunjangan Istri/Suami
3.      Tunjangan Anak
4.      Tunjangan Jabatan

Gaji 13 untuk penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan gaji 13 untuk penerima tunjangan hanya berupa tunjangan.

Kapan Gaji 13 dan THR Cair?

THR dan gaji 13 cair tergantung pembuat daftar gaji di masing-masing instansi, makin cepat mengajukan makin cepat cair.

Itulah tadi komponen-komponen yang dibayarkan dalam Gaji  13 dan THR PNS, TNI, dan Polri tahun 2016. Jangan lupa bersyukur dan berbagi ya setelah menerima Gaji 13 dan THR, mudah-mudahn barokah. Aamiin.