Setelah pekan lalu jetjetsemut.blogspot.com berbagi info tentang beasiswa S2 guru SMP, nah ini yang ditunggu tunggu rekan guru khususnya di tingkat SD. P2TK Dikdas Kemdikbud memberikan beasiswa S2 bagi guru SD, kepala sekolah dan pengawas tingkat sekolah dasar untuk tahun 2015.
28 May 2015
27 May 2015
Pendataan Ulang PNS 2015 (PUPNS)
Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN maka BKN RI akan
menyelenggarakan pendataan ulang PNS yang dijadwalkan dilaksanakan pada
Juni sampai dengan Desember 2015. Adapun hal-hal yang yang perlu
diketahui dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sbb :
Label:
BERITA PENDIDIKAN,
CPNS,
e-PUPNS,
KEPEGAWAIAN,
UMUM
Lomba Penulisan Cerita Rakyat Tahun 2015
Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya,
Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
menyelenggarakan Lomba Penulisan Cerita Rakyat. Kegiatan ini bertujuan untuk
menumbuhkan kreativitas bercerita di kalangan masyarakat dalam rangka
melindungi kekayaan budaya. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat
terdokumentasi cerita-cerita rakyat dan tertanam nilai-nilai budaya sehingga
nilai-nilai tersebut teraplikasi dalam kehidupan sehari-hari.
Label:
BERITA PENDIDIKAN,
UMUM
KODE ETIK GURU INDONESIA
Pengertian Kode Etik
dapat didefinisikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis
dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola
aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Dalam kaitannya
dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang
menjadi standart kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik
menggambarkan nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan
kedalam standaart perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama
adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat. Silahkan baca selengkapnya tentang pengertian profesional.
Nilai professional dapat disebut juga dengan istilah asas etis.(Chung, 1981 mengemukakan empat asas etis, yaitu :
Label:
BERITA PENDIDIKAN,
UMUM
PENGERTIAN PROFESIONAL, PROFESI, PROFESIONALISASI, PROFESIONALISME, PROFESIONALITAS
Pernah
mendengar apa itu profesi, profesional akan tetapi belum paham betul
sebenarnya dari maksud kata tersebut. Untuk menjawab beberapa pertanyaan
yang timbul di dalam hati ini saya akan sedikit menjelaskan melalui
artikel saya di situs pendidikan ini tentang pengertian profesi, profesional, profesionalisme, profesionalitas, profesionalisasi.
Mungkin bagi
beberapa orang merasa ini tidak penting namun perlu kita ketahui bahwa
kata tersebut dapat menjadi acuan tingkat kinerja kita. Sebagaiman kita
menyikapi pekerjaan kita terlebih dalam tanggung jawab yang akan kita
terima sesuai dengan pekerjaan yang kita jalani. Baiklah langsung saja
kita kita bahas tema kita hari ini.
Label:
BERITA PENDIDIKAN,
KEPEGAWAIAN,
SERTIFIKASI,
UMUM
24 May 2015
Kumpulan Soal UKK SD Kelas 1,2,3,4 dan 5 Tahun 2014/2015
UTS semester genap udah lewat, tapi ujian masih ada
satu lagi yaitu UKK, alias ulangan kenaikan kelas. Buat bapak/ibu yang siap-siap
lagi sibuk dengan putra putrinya buat mempersiapkannya di UKK nanti,
biar naik kelas, itu bonusnya. Kali ini saya coba nimbrung berbagi untuk share soal UKK, coba cek soalnya dibawah ini,,,,
Label:
BERITA PENDIDIKAN,
Kurikulum 2013,
UMUM
21 May 2015
Download Format Contoh SKHU Sementara untuk SD SMP SMA dengan Microsoft Excel
Format Contoh SKHU (Surat Keterangan Hasil Ujian)
Sementara untuk SD, SMP, SMA dengan Microsoft Excel, yang bisa anda download
dan edit filenya untuk disesuaikan dengan kebutuhan di sekolah anda.
Semua file yang bisa anda download ini selanjutnya
bebas untuk anda edit, customize atau modifikasi sesuai dengan kebutuhan dan
ketentuan yang berlaku.
Label:
BERITA PENDIDIKAN
20 May 2015
Berita Dapodik : Cek Peserta Didik Ganda
Bagi rekan2 Operator yang mendapatkan sms pemberitahuan adanya penghapusan peserta didik di sekolahnya, Silahkan cek sekolah dan nama peserta didiknya pada file yang dapat diunduh pada link dibawah. Bagi siswa yang terdaftar lebih dari satu sekolah silahkan lakukan koordinasi dengan sekolah terkait.
Label:
DAPODIKDAS
17 May 2015
Aplikasi Nilai Ijazah Tahun 2015
Masih tersimpan file kiriman teman dari Kang Martho tahun lalu Aplikasi Nilai Ijazah 2014, dan sepertinya tahun ini pun masih berguna.
Bagi bapak/ibu guru yang ingin mencoba menggunakan Aplikasi Nilai Ijazah ini silahkan download di bawah ini.
Aplikasi Nilai Ijazah 2015 download Disini
Tutorial Aplikasi download Disini
Sumber : www.kangmartho.com
Bagi bapak/ibu guru yang ingin mencoba menggunakan Aplikasi Nilai Ijazah ini silahkan download di bawah ini.
Aplikasi Nilai Ijazah 2015 download Disini
Tutorial Aplikasi download Disini
Sumber : www.kangmartho.com
Label:
BERITA PENDIDIKAN,
Kurikulum 2013,
UMUM
16 May 2015
Inilah Bentuk Baru SKHUN Dari Kemdikbud Deskriptif Dan Informatif
Surat keterangan hasil ujian Nasional/SKHUN akan
dibuat dengan model baru yang lebih informatif dan deskriptif, semenjak
terjadai perubahan pada Ujian Nasional yang dimulai tahun 2015 ini aspek
sekitar wilayah UN terus dibenahi Menteri Anies, kali ini SKHUN lah
yang akan dirancang deskriptif dan informatif serta direncanakan pula
SKHUN akan diserahkan dua lembar baik berupa angka dan deskripsi,
seperti berita yang kami kutip pada laman resmi kemdikbud
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengubah sistem penilaian hasil Ujian Nasional 2015. Perubahan itu terdapat pada Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang akan dibuat lebih informatif dan deskriptif. Dengan begitu diharapkan SKHUN dapat lebih memberikan manfaat bagi siswa sebagai peserta ujian, orang tua, sekolah, maupun pengelola pendidikan di tingkat pusat, maupun daerah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)
Anies Baswedan mengungkapkan SKHUN akan menggunakan angka capaian nilai
siswa yang sudah mencapai standar kompetensi. "Tidak ada lulus, dan
tidak lulus, tapi lebih kepada angka yang sudah mencapai standar
kompetensi yang dicapai," ujar Mendikbud, di Jakarta, beberapa waktu
lalu.
SKHUN yang diterima siswa dan orang tua akan
berbeda dengan SKHUN yang diterima sekolah dan pemerintah daerah. Untuk
siswa dan orang tua, isi SKHUN akan berupa nilai tes, diagnostik untuk
perbaikan, kategorisasi, dan deskripsi. Sedangkan untuk sekolah dan
pemerintah daerah akan mendapatkan SKHUN yang berisi posisi sekolah atau
daerah terhadap rerata siswa lain di sekolah lain, baik di daerahnya
maupun di tingkat nasional. SKHUN untuk sekolah dan pemerintah daerah
juga akan mencantumkan indeks parametrik yang mengukur perilaku siswa
saat tes, dan perkembangan hasil dari tahun ke tahun.
Mendikbud juga mengatakan, penyerahan SKHUN kepada
siswa maupun orang tua akan berbentuk dua lembar. Nantinya, SKHUN
lembar pertama akan memuat nilai tes masing-masing siswa di tiap mata
pelajaran yang diujikan. Tidak hanya itu, lembar ini pun akan memuat
nilai UN rerata sekolah, nilai rerata UN secara nasional, dan deskripsi
nilai siswa. Adapun deskripsi nilai mencakup empat kategorisasi, yaitu
sangat baik, baik, cukup, dan kurang.
"Sehingga, disinilah siswa dapat melihat capaian
nilai UN, dan dapat membandingkan dengan rerata nilai UN di tingkat
sekolah, bahkan di tingkat nasional," jelas Mendikbud.
Pada lembar kedua, SKHUN akan memuat deskripsi
kompetensi siswa terhadap komponen-kompen mata pelajaran yang diujikan.
Maksudnya, deskripsi ini akan memberikan penjelasan dan makna lebih
kepada siswa, orang tua, guru tentang angka yang didapat di setiap mata
pelajaran UN yang diujikan.
Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik)
Kemendikbud Nizam mencontohkan, apabila terdapat siswa kelas XII yang
mendapatkan nilai 6,5 dengan deskripsi nilai kategori baik untuk Bahasa
Indonesia, dia bisa memahami pengertian level kompetensi baik tersebut.
Bahkan siswa, orang tua, maupun pengelola pendidikan dapat menyimpulkan
kekurangan dan kelebihan siswa pada komponen mata pelajaran itu.
"Misalkan nilainya 6,5. Anak itu bisa membaca
koran, namun belum bisa memaknai bacaan tersebut. Itu masing-masing mata
pelajaran akan ada deskripsinya," ujar Nizam.
Mendikbud berharap kehadiran SKHUN yang bukan
sekedar angka ini dapat digunakan sekolah sebagai bahan untuk
perbandingan antarwilayah dan bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas
pendidikan.
"Dengan ini, siswa bisa mengetahui apa yang
diperlukan dalam proses belajar selanjutnya. Guru pun dapat merencanakan
kegiatan mengajar, dan latihan apa yang dapat didukung oleh orang tua
di rumah," ujar Mendikbud. Sumber kemdiknas (Gloria Gracia)
Label:
BERITA PENDIDIKAN
PETUNJUK TEKNIS PENULISAN IJAZAH TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Pedoman Pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar
Dan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015 yang telah resmi di keluarkan
lewat surat edaran Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2380/H/TU/2015, berikut Contoh Penulisan Ijazah Tahun 2014/2015
Petunjuk tekhnis penulisan Ijazah Tahun 2014/2015 yang kami lampirkan dengan file download nanti sebagai berikut.
PENGISIAN HALAMAN DEPAN IJAZAH
1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
a. Pengisian kepala sekolah adalah nama sekolah yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur.
b. Pengisian nama pemilik ijazah menggunakan HURUF KAPITAL sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK sesuai dengan yang tercantum pada
Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
c. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
d. Pengisian nama orang tua/wali pemilik ijazah sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya;
3) Wali dituliskan bila pemilik ijazah menjadi tanggungjawab pihak tertentu dalam kelangsungan hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai dengan dokumen kelahiran/identitas yang sah sesuai peraturan perundangan.
Lihat blanko Ijazah Sekolah Dasar Tahun 2014/2015
e.Pengisian no induk siswa pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa pada suatu satuan pendidikan seperti tercantum pada buku induk.
f.Pengisian nomor induk siswa nasional pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa nasional yang tercantum pada buku induk. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu 3 (tiga) digit pertama tentang tahun lahir pemilik ijazah dan 7 (tujuh) digit akhir tentang nomor pemilik ijazah yang diacak oleh sistem diKemdikbud.
g. Pengisian nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1(satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2(dua) digit berisi informasi tahun, 2(dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2(dua) digit berisi informasi kode kabupaten/kota, 3(tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3(tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan
1(satu) digit berisi informasi validasi. Untuk Ijazah SD dan SDLB pengisian nomor
peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
Contoh: SD ditentukan setiap provinsi atau kabupaten/kota
SMP 2-15-01-04-294-193-6
SMA 3-15-02-21-428-215-2
SMK 4-15-02-21-428-215-2
Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan ijazah sebagai berikut:
1) Untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah nama kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh: Medan, 10 Juni 2015
Pengisian nama kepala sekolah adalah nama kepala sekolah satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi kepala sekolah pegawai negeri sipil diisi NIP, sedangkan kepala sekolah yang bukan pegawai negeri sipil diisi satu buah garis/strip (-). Bila kepala sekolah masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt) mengacu pada surat BSNP Nomor: 0004/SDAR/BSNP/IV/2012 tanggal 19 April 2012, sebagai berikut:
a) ijazah dapat ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah dan memiliki jabatan fungsional guru, dan diberikan mandat oleh Bupati/Walikota;
b) bila Plt Kepala Sekolah tidak memiliki jabatan fungsional guru maka
Bupati/Walikota dapat menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat.
PENGISIAN HALAMAN BELAKANG IJAZAH
1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
a. Pengisian nama pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
b. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya
Pengisian no induk siswa pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa pada suatu satuan pendidikan seperti tercantum pada buku induk.
Pengisian nomor induk nasional pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa yang tercantum pada buku induk. Nomor induk nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik ijazah dan tujuh digit ahir tentang nomor pemilik ijazah yang diacak oleh sistem di Kemdikbud.
Pengisian Nilai Rata-Rata Rapor:
1) SD dan SDLB, adalah rata-rata nilai dari semester 7, 8, 9, 10, dan 11
2) SMP dan SMPLB, adalah rata-rata nilai dari semester 1, 2, 3, 4, dan 5
3) SMA, SMALB, dan SMK, adalah rata-rata nilai dari semester 3, 4, dan 5
4) Bagi SMA yang menggunakan sistem SKS, adalah rata-rata nilai dari semester 1 sampai dengan 5) Pengisian Nilai Ujian Sekolah adalah nilai hasil ujian tiap mata pelajaran yang diselenggarakan sekolah.
Pengisian Nilai Sekolah sebagai berikut:
Untuk SD dan SDLB adalah gabungan nilai rata-rata rapor dengan nilai ujian sekolah yang perbandingannya ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Untuk SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah nilai gabungan rata-rata rapor dan nilai ujian sekolah dengan perbandingan antara 50% sampai dengan 70% untuk rata-rata Rapor dan antara 30% sampai dengan 50% untuk ujian sekolah. Perbandingan ini ditentukan oleh satuan pendidikan.
h. Pengisian Nilai Rata-rata Rapor, Nilai Ujian Sekolah, Nilai Sekolah untuk SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK dengan rentang nilai 0 -100 dengan satu desimal di belakang koma.
Pengisian rentang nilai dan digit di belakang koma untuk Nilai Rata--rata Rapor, Nilai Ujian Sekolah, dan Nilai Sekolah di SD dan SDLB ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. klik link dibawah untuk download Juknis Ijazah Tahun 2014/2015
Petunjuk tekhnis penulisan Ijazah Tahun 2014/2015 yang kami lampirkan dengan file download nanti sebagai berikut.
PENGISIAN HALAMAN DEPAN IJAZAH
1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
a. Pengisian kepala sekolah adalah nama sekolah yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur.
b. Pengisian nama pemilik ijazah menggunakan HURUF KAPITAL sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK sesuai dengan yang tercantum pada
Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
c. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
d. Pengisian nama orang tua/wali pemilik ijazah sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya;
3) Wali dituliskan bila pemilik ijazah menjadi tanggungjawab pihak tertentu dalam kelangsungan hidup atau pelaksanaan pendidikannya. Nama wali dituliskan sesuai dengan dokumen kelahiran/identitas yang sah sesuai peraturan perundangan.
e.Pengisian no induk siswa pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa pada suatu satuan pendidikan seperti tercantum pada buku induk.
f.Pengisian nomor induk siswa nasional pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa nasional yang tercantum pada buku induk. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu 3 (tiga) digit pertama tentang tahun lahir pemilik ijazah dan 7 (tujuh) digit akhir tentang nomor pemilik ijazah yang diacak oleh sistem diKemdikbud.
g. Pengisian nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1(satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2(dua) digit berisi informasi tahun, 2(dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2(dua) digit berisi informasi kode kabupaten/kota, 3(tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3(tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan
1(satu) digit berisi informasi validasi. Untuk Ijazah SD dan SDLB pengisian nomor
peserta ujian sekolah ditentukan oleh setiap Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
Contoh: SD ditentukan setiap provinsi atau kabupaten/kota
SMP 2-15-01-04-294-193-6
SMA 3-15-02-21-428-215-2
SMK 4-15-02-21-428-215-2
Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan ijazah sebagai berikut:
1) Untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah nama kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal ditulis angka (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) penerbitan ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh: Medan, 10 Juni 2015
Pengisian nama kepala sekolah adalah nama kepala sekolah satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi kepala sekolah pegawai negeri sipil diisi NIP, sedangkan kepala sekolah yang bukan pegawai negeri sipil diisi satu buah garis/strip (-). Bila kepala sekolah masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt) mengacu pada surat BSNP Nomor: 0004/SDAR/BSNP/IV/2012 tanggal 19 April 2012, sebagai berikut:
a) ijazah dapat ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah dan memiliki jabatan fungsional guru, dan diberikan mandat oleh Bupati/Walikota;
b) bila Plt Kepala Sekolah tidak memiliki jabatan fungsional guru maka
Bupati/Walikota dapat menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat.
PENGISIAN HALAMAN BELAKANG IJAZAH
1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK.
a. Pengisian nama pemilik Ijazah menggunakan HURUF KAPITAL sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya.
b. Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah sebagai berikut:
1) SD dan SDLB, sesuai dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan;
2) SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah yang diperoleh dari jenjang pendidikan sebelumnya, atau sesuai akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai peraturan perundangan, apabila terdapat kekeliruan pengisian pada ijazah sebelumnya
Pengisian no induk siswa pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa pada suatu satuan pendidikan seperti tercantum pada buku induk.
Pengisian nomor induk nasional pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa yang tercantum pada buku induk. Nomor induk nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik ijazah dan tujuh digit ahir tentang nomor pemilik ijazah yang diacak oleh sistem di Kemdikbud.
Pengisian Nilai Rata-Rata Rapor:
1) SD dan SDLB, adalah rata-rata nilai dari semester 7, 8, 9, 10, dan 11
2) SMP dan SMPLB, adalah rata-rata nilai dari semester 1, 2, 3, 4, dan 5
3) SMA, SMALB, dan SMK, adalah rata-rata nilai dari semester 3, 4, dan 5
4) Bagi SMA yang menggunakan sistem SKS, adalah rata-rata nilai dari semester 1 sampai dengan 5) Pengisian Nilai Ujian Sekolah adalah nilai hasil ujian tiap mata pelajaran yang diselenggarakan sekolah.
Pengisian Nilai Sekolah sebagai berikut:
Untuk SD dan SDLB adalah gabungan nilai rata-rata rapor dengan nilai ujian sekolah yang perbandingannya ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Untuk SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK adalah nilai gabungan rata-rata rapor dan nilai ujian sekolah dengan perbandingan antara 50% sampai dengan 70% untuk rata-rata Rapor dan antara 30% sampai dengan 50% untuk ujian sekolah. Perbandingan ini ditentukan oleh satuan pendidikan.
h. Pengisian Nilai Rata-rata Rapor, Nilai Ujian Sekolah, Nilai Sekolah untuk SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK dengan rentang nilai 0 -100 dengan satu desimal di belakang koma.
Pengisian rentang nilai dan digit di belakang koma untuk Nilai Rata--rata Rapor, Nilai Ujian Sekolah, dan Nilai Sekolah di SD dan SDLB ditentukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. klik link dibawah untuk download Juknis Ijazah Tahun 2014/2015
Label:
BERITA PENDIDIKAN
Blanko Ijazah Sekolah Dasar Tahun 2015
Untuk membantu para rekan guru dan kepala sekolah dalam mempersiapkan draf penulisan ijazah Sekolah Dasar tahun 2015, berikut ini saya sharrekan BLANKO IJAZAH SEKOLAH DASAR TAHUN 2015 sesuai Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 028/H/EP/2015 Tentang BENTUK, SPESIFIKASI, DAN PENCETAKAN BLANGKO IJAZAH PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2014/2015.
Contoh Blanko Ijazah SD bagian depan
Contoh Blanko Ijazah SD bagian belakang
Download contoh blanko Ijazah SD, SMP, SMA dan SMK Klik DISINI
Mudah-mudahan contoh blanko ijazah Sekolah Dasat tahun 2015 diatas dapat membantu bapak/ibu dalam mempersiapkan bahan-bahan terutama input nilai dalam penulisan Ijazah tahun 2015.
Semoga Bermanfaat!
Contoh Blanko Ijazah SD bagian depan
Contoh Blanko Ijazah SD bagian belakang
Download contoh blanko Ijazah SD, SMP, SMA dan SMK Klik DISINI
Mudah-mudahan contoh blanko ijazah Sekolah Dasat tahun 2015 diatas dapat membantu bapak/ibu dalam mempersiapkan bahan-bahan terutama input nilai dalam penulisan Ijazah tahun 2015.
Semoga Bermanfaat!
Label:
BERITA PENDIDIKAN
Download Perangkat Akreditasi Sekolah-Madrasah Tahun 2015
Sekolah dan Madrasah yang akan akreditasi tahun 2015 bisa mendownload perangkat akreditasi melalui link berikut :
Perangkat Akreditasi SD-MI Tahun 2015
Perangkat Akreditasi SMP-MTs Tahun 2015
Perangkat Akreditasi SMA-MA Tahun 2015
Perangkat Akreditasi SMK-MAK Tahun 2015
Perangkat Akreditasi SDLB Tahun 2015
Perangkat Akreditasi SMPLB Tahun 2015
Perangkat Akreditasi SMALB Tahun 2015
Semoga Bermanfaat !!!
Lihat juga Hasil nilai akreditasi sekolah madrasah
Perangkat Akreditasi SD-MI Tahun 2015
Perangkat Akreditasi SMP-MTs Tahun 2015
Perangkat Akreditasi SMA-MA Tahun 2015
Perangkat Akreditasi SMK-MAK Tahun 2015
Perangkat Akreditasi SDLB Tahun 2015
Perangkat Akreditasi SMPLB Tahun 2015
Perangkat Akreditasi SMALB Tahun 2015
Semoga Bermanfaat !!!
Lihat juga Hasil nilai akreditasi sekolah madrasah
Label:
UMUM
Hasil Nilai Akreditasi Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi di Seluruh Indonesia
Badan
Akreditasi Nasional atau BAN adalah sebuah lembaga yang melakukan proses
akreditasi terhadap Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi di
seluruh Indonesia. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM)
mengakreditasi Sekolah/Madrasah pada pada jenjang TK/RA, SD/MI, SMP/MTs,
SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
mengakreditasi Perguruan Tinggi yang tersebar di seluruh Indonesia, baik formal
maupun non formal. Lembaga yang bertanggung jawab kepada Mendikbud ini telah
melakukan akreditasi kepada Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi sejak tahun
2004 sampai sekarang dan akan terus berlanjut.
Label:
UMUM
15 May 2015
Memperingati Isra' Mi'raj 2015 M / 1436 H
Peristiwa Isra’ Mi’raj
Bismillahirrahmanirrahim
Berikut ini merupakan kisah perjalanan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad yang ditulis berdasarkan beberapa hadis dan riwayat para penulis Islam. Tulisan ini juga memuat tempat-tempat yang dikunjungi ketika Isra’ Mi’raj tersebut.
Peristiwa Isra’ Mi’raj
Pendahuluan
Isra’ Mi’raj berasal dari dua kata yaitu: Isra’ dan Mi’raj. Isra’ berarti perjalanan malam (perjalanan dari Masjidil Haram ke masjidil Aqsa) dan Mi’raj berarti naik ke langit. Peristiwa Isra’ Mi’raj ini merupakan suatu peristiwa yang sangat penting bagi umat Islam karena dalam peristiwa ini didapat perintah untuk melakukan sholat yang diwajibkan bagi seluruh umat Islam.
Bismillahirrahmanirrahim
Berikut ini merupakan kisah perjalanan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad yang ditulis berdasarkan beberapa hadis dan riwayat para penulis Islam. Tulisan ini juga memuat tempat-tempat yang dikunjungi ketika Isra’ Mi’raj tersebut.
Peristiwa Isra’ Mi’raj
Pendahuluan
Isra’ Mi’raj berasal dari dua kata yaitu: Isra’ dan Mi’raj. Isra’ berarti perjalanan malam (perjalanan dari Masjidil Haram ke masjidil Aqsa) dan Mi’raj berarti naik ke langit. Peristiwa Isra’ Mi’raj ini merupakan suatu peristiwa yang sangat penting bagi umat Islam karena dalam peristiwa ini didapat perintah untuk melakukan sholat yang diwajibkan bagi seluruh umat Islam.
Label:
UMUM
13 May 2015
Persiapan Tugas Operator Sekolah Pada Tahun Ajaran Baru 2015/2016 Mendatang
Assalamu'alaikum wr.wb.
Selamat malam semua rekan OPS, ini adalah informasi terbaru
tentang tugas operator sekolah pada tahun ajaran baru mendatang.
Informasi ini dari salah satu staf pendataan Kemdikbud
melalui akun sosial media, yaitu mengenai tugas dan persiapan bagi
seorang Operator Sekolah dalam menyambut datangnya tahun ajaran baru
2015/2016.
1. Informasikan kepada kepala sekolah dan panitia PPDB masing-masing sekolah, supaya calon peserta didik agar melengkapi berkas pendaftaran dengan melampirkan salinan atau fotocopy berkas individu PD yang jelas. Berkas yang dikumpulkan berupa Ijazah, surat kenal lahir, akta kelahiran, ataupun Kartu Keluarga dan surat permandian supaya ketika melakukan pengelolaan data Peserta Didik baru dengan Aplikasi Dapodik dan Verval PD, maka operator sekolah tidak begitu mengalami kesulitan dalam input data.
Label:
DAPODIKDAS
12 May 2015
KABAR GEMBIRA : GAJI 13 SEGERA DIBAYAR
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), memastikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang gaji PNS sudah selesai dibahas. Kini, draf RPP sudah diusulkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
RPP ini
menjawab kesimpangsiuran naik atau tidaknya gaji PNS. Juga menjawab berapa
persen gaji PNS yang akan dinaikkan. “Seperti yang sudah dikatakan pak
MenPAN-RB, usulan kenaikan gaji sudah disampaikan ke presiden. Rancangan dalam
RPP, kenaikannya tetap 6 persen,” sebut Deputi SDM KemenPAN-RB Setiawan
Wangsaatmaja, kemarin.
Label:
UMUM
Perangkat SKP, PAK dan Pedoman INPASING 2015
Perangkat SKP, PAK dan Pedoman INPASING 2015 - SKP (Sasaran Kerja Pegawai) itu peganti DP3 yang merupakan dan syarat untuk usulan Penilaian Angka Kredit Tahunan (setiap tahun) pegawai harus usul /membuat baik PAK maupun SKP sesuai dengan PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 16 TAHUN 2009 (Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 ttg Jabatan Guru).
Pada tulisan ini, kami akan berbagi beberapa berkas Perangkat SKP, PAK dan Pedoman INPASING 2015, diantaranya yaitu :
Label:
KEPEGAWAIAN
11 May 2015
Download Modul Pegangan Calon Kepala Sekolah/Madrasah
Calon
Kasek/Kepsek atau calon Kepala sekolah setidaknya memiliki pedoman lebih awal dalam proses
mengenal tupoksi seorang kepala sekolah yang baik, ada berbagai hal tambahan
yang jelasnya sedikit berbeda seperti layaknya tugas utama sebagai seorang
guru.
Dalam rangka peningkatan mutu kepala sekolah/madrasah pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/ Madrasah. Permendiknas ini memuat tentang sistem penyiapan calon kepala sekolah/madrasah, proses pengangkatan kepala sekolah/madrasah, masa tugas, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah, mutasi dan pemberhentian tugas guru sebagai kepala sekolah/madrasah
Dalam rangka peningkatan mutu kepala sekolah/madrasah pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/ Madrasah. Permendiknas ini memuat tentang sistem penyiapan calon kepala sekolah/madrasah, proses pengangkatan kepala sekolah/madrasah, masa tugas, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah, mutasi dan pemberhentian tugas guru sebagai kepala sekolah/madrasah
Label:
NUKS
Cara Cek Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) Secara Online
Penerimaan
Laporan dan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In) adalah
laporan dan data lulusan peserta diklat yang disertai pernyataan LP2CKSM
(Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah ) terhadap
calon kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kriteria
yang telah dipersyaratkan agar diproses lebih lanjut oleh LPPKS
Verifikasi adalah kegiatan mengkaji ulang laporan dan data lulusan diklat In On In calon kepala sekolah/madrasah untuk memastikan validitasnya dengan menggunakan instrumen yang telah dibakukan.
Apabila laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah tidak valid, maka LPPKS melakukan konfirmasi kepada LP2CKSM sampai dipastikan bahwa laporan dan data tersebut terbukti valid. Peserta yang oleh LP2CKSM dinyatakan lulus dan dinyatakan valid oleh LPPKS, mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), sedangkan peserta yang tidak lulus dinyatakan gugur.
Verifikasi adalah kegiatan mengkaji ulang laporan dan data lulusan diklat In On In calon kepala sekolah/madrasah untuk memastikan validitasnya dengan menggunakan instrumen yang telah dibakukan.
Apabila laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah tidak valid, maka LPPKS melakukan konfirmasi kepada LP2CKSM sampai dipastikan bahwa laporan dan data tersebut terbukti valid. Peserta yang oleh LP2CKSM dinyatakan lulus dan dinyatakan valid oleh LPPKS, mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), sedangkan peserta yang tidak lulus dinyatakan gugur.
Label:
NUKS
Cara Update Data NUKS Melalui SMS
Pemerintah
menerapkan kebijakan seorang kepala sekolah (Kasek) harus memiliki sertifikat
Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), mulai 2013. NUKS diperoleh Kasek jika
telah lulus pendidikan dan latihan (Diklat) Kasek. Berdasarkan Permendiknas
Nomor 28/2010 tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah, program
penyiapan calon Kasek di Indonesia akan melalui beberapa tahapan.
Pertama kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota wajib memproyeksikan kebutuhan Kasek di daerah masing-masing untuk dua tahun ke depan. Lalu mengumumkan kepada khalayak agar guru terbaik mendaftarkan menjadi calon Kasek. Setelah guru tersebut lolos seleksi administrasi, ia harus mengikuti seleksi akademik.
Setelah lulus seleksi akademik, ada Diklat berlapis. Yaitu in service learning I, on the job learning (OJL), in service learning II. Pada OJL, calon Kasek harus magang menjadi Kasek kepada Kasek tempat ia mengajar selama 150 jam dan magang ke Kasek lain selama 50 jam. Setelah lulus Diklat, calon Kasek itu akan mendapatkan sertifikat tanda tamat pendidikan dan sertifikat ber-NUKS.
Pertama kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota wajib memproyeksikan kebutuhan Kasek di daerah masing-masing untuk dua tahun ke depan. Lalu mengumumkan kepada khalayak agar guru terbaik mendaftarkan menjadi calon Kasek. Setelah guru tersebut lolos seleksi administrasi, ia harus mengikuti seleksi akademik.
Setelah lulus seleksi akademik, ada Diklat berlapis. Yaitu in service learning I, on the job learning (OJL), in service learning II. Pada OJL, calon Kasek harus magang menjadi Kasek kepada Kasek tempat ia mengajar selama 150 jam dan magang ke Kasek lain selama 50 jam. Setelah lulus Diklat, calon Kasek itu akan mendapatkan sertifikat tanda tamat pendidikan dan sertifikat ber-NUKS.
Label:
NUKS
8 May 2015
Info Pengalihan Jalan Raya Kedungwuni – Kajen
Sehubungan dengan adanya rehabilitasi Jembatan Surobayan Kab. Pekalongan, maka pengalihan sementara jalan raya Kedungwuni – Kajen selama perbaikan Jembatan Surobayan mulai tanggal 20 Mei 2015.
Untuk gambar pengalihan Jalan dapat di download disini
Semoga bermanfaat!
Untuk gambar pengalihan Jalan dapat di download disini
Semoga bermanfaat!
Label:
UMUM
Lowongan Sarjana Penggerak Pembangunan di Pedesaan (PSP-3) Tahun 2015
Membuka kesempatan kepada pemuda sarjana untuk membangun desa melalui program Pemuda Sarjana Penggerak Pembangunan di Pedesaan (PSP-3) Angkatan XXV Tahun 2015
Persyaratan:
1. Pendidikan S1 semua jurusan.
2. Usia 29 tahun, belum menikah dan bersedia tidak menikah selama kontrak.
3. Sehat rohani dan jasmani. Sehat jasmani dibuktikan surat dokter.
4. Berkelakuan baik dibuktikan dengan surat keterangan kepolisian setempat.
5. Bebas Narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit/puskesmas.
1. Pendidikan S1 semua jurusan.
2. Usia 29 tahun, belum menikah dan bersedia tidak menikah selama kontrak.
3. Sehat rohani dan jasmani. Sehat jasmani dibuktikan surat dokter.
4. Berkelakuan baik dibuktikan dengan surat keterangan kepolisian setempat.
5. Bebas Narkoba, dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit/puskesmas.
Label:
UMUM
Pemberitahuan Kegiatan Jalan Sehat Dalam Rangka Hardiknas 2015
Download Surat Lengkapnya DISINI
Jangan Lupa pakai Kaos Seragamnya dan membawa KARTU DOORPRIZEnya seperti dibawah ini:
Label:
UMUM
2 May 2015
Mekanisme PIP 2015 dan Panduan Verval KPS di Aplikasi VIP
Mendasari
surat dari Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar (ditpsd.kemdikbud) dengan nomor 313/c2/TU/2015
yang berisi tentang program Indonesia Pintar Sekolah Dasar (PIP SD).
Sebelum kami sampaikan Panduan Verval KPS
di Aplikasi Verivikasi Indonesia Pintar (VIP) ,
Berikut Saya melansir mekanisme pengusulan calon penerima dana
PIP 2015 sebagai kelanjutan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM) :
1. Bagi
siswa yang berasal dari keluarga Pemilik kartu KPS/KKS/KIP Mekanismenya antara
lain :
a. Pihak sekolah mengentry/ memasukan atau
mengupdate data terbaru siswa (diantaranya Nomor KPS/KKS/KIP) bagi siswa calon
penerima PIP 2015 kedalam aplikasi Dapodik (sebentar lagi berubah nama menjadi
Dapodikdasmen) secara benar dan tentunya lengkap. Karena data ini berfungsi
sebagai data usulan calon Penerima PIP 2015 dari tingkat SD ke Dinas Pendidikan
Kab./Kota dan ditpsd kemdikbud;
b. Dinas
pendidikan Kab./Kota memvalidasi, mencetak dalam hardcopy, dan mengesahkan
Usulan Calon Penerima PIP 2015 dari Sekolah sebagai usulan ke ditpsd kemdikbud.
Label:
DAPODIKDAS
Subscribe to:
Posts (Atom)