Perubahan Laman un.data.kemdikbud.go.id
ke Laman pd.data.kemdikbud.go.id Laman UN
PDSP digantikan dengan laman PD
Jika sebelumnya laman UN hanya menampilkan data calon
peserta UN, di laman PD menampilkan semua tingkat (mulai dari tingkat 1 sampai
13) baik siswa yang sudah memiliki NISN ataupun belum. Setiap kali mengakses
laman UN yang lama, akan otomatis tersambung ke laman PD yang baru.
Selanjutnya data calon peserta UN akan ditampilkan dan
dikelola oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) dengan laman un.infoun.info. Data dari laman un.data.kemdikbud.go.id yang diserahkan oleh PDSP
ke Puspendik merupakan data awal calon peserta UN yang bersumber dari aplikasi
Dapodik dan verval PD.
Penambahan Data Calon Peserta UN Pertanggal 31 Desember 2014
data awal calon peserta UN di laman un.data.kemdikbud.go.id diserahkan oleh
PDSP ke Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik). Mulai tanggal 01 Januari 2015
jika ada siswa yang belum masuk daftar calon peserta UN harus ditambahkan
dengan mengikuti prosedur yang ditentukan oleh Puspendik melalui Pengelola UN
tingkat Kabupaten/Kota, dan Propinsi pada laman un.infoun.info Untuk penambahan
data calon peserta UN, Operator Sekolah harus koordinasi dengan Pengelola UN
ditingkat Kabupaten/Kota atau Propinsi.
Pengelolaan NISN Perubahan NISN tetap dilakukan melalui
aplikasi verval PD. Untuk calon peserta UN yang ditambahkan dari aplikasi
Puspendik dan belum memiliki NISN, maka akan diberikan NISN secara otomatis
sesuai mekanisme yang telah ditetapkan oleh Puspendik dan PDSP. Untuk calon
peserta UN yang ditambahkan dari aplikasi Puspendik tidak bisa masuk ke
aplikasi Dapodik dan verval PD secara otomatis, melainkan harus dientri ulang
oleh operator sekolah yang bersangkutan.
Penetapan Peserta UN sepenuhnya menjadi wewenang Puspendik
Perubahan Nama dan Tanggal Lahir Mulai 1 Januari 2015, perubahan nama dan
tanggal lahir peserta UN (Peserta Didik kelas 6,9 dan 12) harus dilakukan dari
aplikasi pendataan UN Puspendik.