Kementerian
pusat ataupun pemerintahan daerah dalam waktu yang tidak lama lagi akan segera
membuka penerimaan CPNS untuk tahun anggaran 2015. Formasi yang dibuka adalah
formasi untuk umum dan honorer K2 yang telah terdaftar.
Berikut adalah beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh tiap tiap calon pelamar CPNS sebelum mereka mendaftarkan diri masing masing menurut tatacara pendaftaran CPNS yang telah ditentukan.
Berikut adalah beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh tiap tiap calon pelamar CPNS sebelum mereka mendaftarkan diri masing masing menurut tatacara pendaftaran CPNS yang telah ditentukan.
Informasi Umum
1. Formasi yang akan diberikan untuk
pelamar honorer K2 adalah sebanyak 30 ribu alokasi formasi dan total alokasi
formasi ini diperuntukan untuk CPNS daerah dan CPNS pusat. Sebanyak 25500
formasi diperuntukan untuk alokasi formasi honorer pemda, dan sebanyak 4500
formasi diperuntukan untuk honorer Kementerian dan Lembaga Negara.
2. Sekitar 70 ribu formasi sisanya
adalah diperuntukan untuk formasi penerimaan cpns dari jalur umum, jalur khusus
dan kalangan difable
· Lowongan
CPNS yang disediakan adalah untuk formasi tenaga kesehatan, tenaga guru, formasi khusus tenaga tertentu
dan lowongan khusus yang diberikan untuk putra putri Papua dan kalangan
penyandang cacat (kalangan disable)
·
Pendaftaran
CPNS diselenggarakan secara online
·
Formasi CPNS akan ditetapkan pada bulan Juli 2015
dan pelaksanaan tes direncanakan akan digelar pada bulan Agustus 2015.
·
Setiap
pelamar diperkenankan untuk melamar satu formasi saja.
· Bobot Soal
CPNS antara Honorer K2 dan Pelamar Umum adalah berbeda, mekanisme tes ujian
CPNS keduanya menggunakan sistem CAT
·
Proses
Seleksi dilaksanakan dalam beberapa tahap, diantaranya adalah:
1. Screening Administrasi
2. Tes Kompetensi Dasar yang meliputi
TWK, TIU dan Tes Kompetensi Kepribadian. Untuk lebih jelas silakan akses Referensi
pembelajaran resmi CPNS berdasarkan Juklak Juknis CPNS
· Untuk
mengikuti seluruh seleksi CPNS, para peserta tes TIDAK DIPUNGUT BIAYA
apapun.
Tes Kompetensi Bidang
Pemerintah daerah, Kementerian atau Lembaga Negara yang akan menyelenggarakannya Tes TKB harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak Kempan RB.
Sebagai bahan pembelajaran ujian tes kompetensi bidang silakan akses http://www.paketlkit.com/2014/05/paket-lkit-tkb.html
Wawancara Kompetensi
Interview dan wawancara kompetensi masuk ke dalam kategori tes kompetensi bidang, dan penyelenggaraannya harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak Kemenpan RB.
Wawancara diberikan untuk mengukur kompetensi masing masing peserta dengan mengukur dan berpatokan pada Interviewing Technical Analysis
Persyaratan Umum CPNS 2015
Persyaratan umum CPNS ini adalah merupakan persyaratan yang harus dipersiapkan dan dipenuhi oleh masing masing pelamar sebelum bisa mengikuti seleksi tes cpns.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia maksimum 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2015
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan oleh Pemerintah.
Persyaratan
Khusus CPNS 2015
Persyaratan khusus adalah persyaratan tambahan lainnya yang diberikan oleh masing masing instansi pemerintahan baik pusat ataupun daerah. Persayaratan khusus antara instansi satu dengan instansi lainnya akan berbeda. Beberapa Persyaratan khusus yang biasa dipersyaratkan kepada pelamar diantaranya adalah:
Persyaratan khusus adalah persyaratan tambahan lainnya yang diberikan oleh masing masing instansi pemerintahan baik pusat ataupun daerah. Persayaratan khusus antara instansi satu dengan instansi lainnya akan berbeda. Beberapa Persyaratan khusus yang biasa dipersyaratkan kepada pelamar diantaranya adalah:
- Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang program studinya terakreditasi minimal B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
- TOEFL/TOEFL Prediction dari Lembaga Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau UPT Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau lembaga pendidikan Bahasa Inggris terakreditasi dengan nilai minimal 450 / TOEFL®IBT (Internet-Based TOEFL) yang diterbitkan oleh The Indonesian International Education Foundation (IIEF) dengan nilai minimal 53 / IELTS yang diterbitkan oleh Yayasan Pendidikan Australia (IDP) dengan nilai minimal 5.
Khusus persyaratan
umum dan khusus kalangan honorer K2 silakan lihat di link berikut ini http://www.asncpns.com/2015/04/persyaratan-cpns-honorer-k2.html
Tata Cara
Pendaftaran CPNS 2015
·
Pelamar
wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekruitmen CPNS.
· Pelamar
wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal
nasional dengan alamat https://panselnas.menpan.go.id. dengan memasukkan NIK
(Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, tanggal lahir, alamat email dan
password serta pilihan intansi yang dituju (pastikan bahwa instansi yang dituju
adalah pilihan terbaik anda, karena setiap pelamar hanya diperkenankan
mendaftar pada satu instansi).
· Setelah
mendapat email konfirmasi dari Panselnas berupa username dan password, pelamar
melanjutkan proses pendaftaran melalui laman CPNS Kementerian yang telah anda
pilih tadi
·
Lakukan
login aplikasi cpns online untuk melengkapi isian data pendaftaran online
dengan tahapan:
- Mengisi formulir data pendaftaran CPNS online. Pelamar wajib memilih zona (wilayah) tempat seleksi sesuai dengan yang diinginkan. Sistem akan menentukan lokasi seleksi, hari, dan waktu pelaksanaan seleksi, dan akan diumumkan setelah masa pendaftaran berakhir;
- Menyetujui Pernyataan Integritas bahwa data dan informasi yang disampaikan adalah benar;
- Menyetujui pernyataan komitmen untuk melanjutkan proses lamaran apabila telah dinyatakan lulus pada tahap seleksi akhir;
- Melakukan upload pas foto;
- Mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi ; dan
- Mencetak formulir pendaftaran.
Catatan:
Sebelum melakukan pendaftaran, silakan anda sediakan hal hal berikut ini
Sebelum melakukan pendaftaran, silakan anda sediakan hal hal berikut ini
- · Fotokopi KTP
- · Legalisir Ijazah
- · Legalisir Transkript Nilai
- · Scan pas foto terbaru anda
Berkas-berkas
di bawah ini tidak dikirimkan pada saat pelamaran/pendaftaran CPNS, akan tetapi
dikirimkan setelah anda dinyatakan lulus ujian CPNS
- SKCK dari Pihak Kepolisian
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
- Kartu Kuning
Proses
Seleksi
1. Proses seleksi adalah menggunakan
sistem CAT CPNS
2. Tes yang diberikan adalah merupakan
tes TKD. Materi TKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, dan
Tes Karateristik Pribadi. Untuk bisa memahami seluruh materi dengan sempurna,
direkomendasikan anda mempelajari Sumber Materi Soal CPNS
3. TKD diselenggarakan bagi pelamar
yang telah mendaftar pada portal nasional sesuai dengan ketentuan tatacara
pendaftaran, dan telah mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi.
4. Pada saat pelaksanaan TKD, setiap
pelamar wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pendaftaran, serta
mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.
5. Pelamar hanya dapat melaksanakan TKD
pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan.
Ketentuan Lain
1. Tes CPNS 2015 menggunakan sistem CAT
CPNS
2. Tempat pelaksanaan tes dilaksanakan
di tempat yang telah ditentukan.
3. Apabila pelamar memberikan
keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada
setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka
Kementerian atau instansi yang bersangkutan berhak menggugurkan kelulusan
tersebut dan/atau memberhentikannya sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas
kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan
melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan
keterangan palsu.
4. Informasi lebih lanjut mengenai
hal-hal lain yang berkaitan dengan pengadaan CPNS tahun 2015 (pengumuman
pengadaan, pelaksanaan ujian, wawancara, pengumuman kelulusan, dll) para
calon pelamar disarankan untuk terus memonitor perkembangannya pada website ASNCPNS.COM
5. Persyaratan ini adalah merupakan
persyaratan yang masih mengacu kepada persyaratan cpns tahun 2014. Persyaratan
resmi cpns terbaru bisa menunggu pengumuman resmi dari menpan.go.id dan
bkn.go.id
Info Menarik Lainnya: