Tes untuk eks Tenaga Honorer K2 rencana nya akan
dilaksanakan mulai Bulan Agustus 2015 (setelah Hari Raya Idul Fitri), dengan
menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Pemerintah
memproyeksikan alokasi 30 ribu formasi untuk menggantikan formasi tenaga
honorer K2 yang tidak terisi, Hal itu disampaikan MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi .
Jumlah ini merupakan
hasil perhitungan dari tenaga honorer K2 yang telah lulus tes November 2013,
tetapi penetapan NIP-nya tidak dapat diproses oleh Badan Kepegawaian Negara
(BKN).
“Dokumen mereka tidak sesuai dengan ketentuan yang
dipersyaratkan,” ujar nya.
MenPAN-RB menambahkan,
formasi tersebut akan dialokasikan untuk Kementerian/ Lembaga sebanyak 4.500
dan untuk pemda sebanyak 25.500 dengan prioritas usia di atas 35 tahun, serta untuk formasi tenaga pendidik, kesehatan, dan
penyuluh. Namun sebelum pelaksanaan tes, masing-masing Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) harus memastikan ketersediaan anggaran, baik untuk membayar
gaji serta biaya pelaksanaan seleksi. Selain itu, tes baru dapat dilakukan jika
masing-masing instansi telah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan
administrasi atau dokumen sebagai bukti keabsahannya.
Seleksi eks tenaga
honorer K2 diperuntukkan bagi mereka yang tidak lulus dalam tes sebelum nya,
dan masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah, sudah terdaftar
dalam database BKN, dan
sudah memiliki nomor tes seleksi CPNS. Selain itu eks tenaga honorer K2 wajib
memenuhi ketentuan dalam PP nomor 56 tahun 2012, yaitu dibiayai bukan Dari APBN
atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi
pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005
dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.
Eks tenaga honorer
K2 tersebut juga harus berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh
lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
"Kebenaran data yang disampaikan dijamin dengan
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK,
yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan validasi terpadu oleh BKN dan
BPKP sebelum tes dilaksanakan," jelas nya
Dikatakan nya, penanggungjawab pelaksanaan seleksi
untuk instansi pusat adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Menteri,
Kepala LPNK, dan Sekjen Lembaga Negara (instansi pemerintah pusat), sedangkan
untuk pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Bagi TH K-2 yang
mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus namun kemudian diketahui tidak memenuhi
persyaratan administratif, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau
dibatalkan pengangkatannya sebagai CPNS. Dan terhadap pejabat yang
menandatangani SPTJM akan dikenakan sanksi administratif dan/atau hukum.
Dalam kesempatan itu,
MenPAN-RB juga menjelaskan, penentuan kelulusan didasarkan pada pemenuhan nilai
ambang batas (passing grade) yang ditetapkan atas pertimbangan Mendikbud dan
memperhatikan pendapat dari konsorsium PTN. Nilai ambang batas ditetapkan
sebelum pelaksanaan tes dan tidak dapat dilakukan perubahan. “Kelulusan
didasarkan pada urutan atau peringkat. Jika jumlah yang memenuhi nilai ambang
batas melebihi jumlah formasi yang tersedia," ujar Menteri.
Dalam kesimpulan rapat
kerja, Komisi II DPR dapat memahami laporan Kementerian PANRB tentang
penyelwlesaian Tenaga Honorer K2, serta meminta Kementerian PANRB untuk
menuntaskan masalah Tenaga Honorer K2 yang jumlahnya mencapai 439.956
orang dengan menetapkan kebijakan yang dapat dicarikan jalan keluarnya.
Terhadap Tenaga
Honorer K2 yang yang tidak lulus dalam seleksi tahun 2015 ini, DPR minta
agar Kementerian PANRB mempertimbangkan kembali dan memperhatikan catatan
dan pendapat anggota Komisi II yang disampaikan dalam Raker. Selain itu, Komisi
II DPR akan membicarakan berbagai permasalahan K-2 ini lebih lanjut dalam rapat
panita kerja.
Demikian informasi
mengenai tes CPNS Honorer 2015 terbaru tentang Tes Honorer K2 tahun 2015,
dengan CAT, alokasi formasi 30 ribu, waktu tes setelah hari raya Idhul Fitri
1436 H.