Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan
melakukan pedataan untuk memastikan konsistensi proses belajar mengajar dengan
acuan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Sistem ini diberi nama Verifikasi dan Validasi (Verval) Data Proses
Pembelajaran.
Data verval proses
pembelajaran berasal dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Operator Sekolah
(OPS) sebagai peng-update data. Proses verval data dilakukan
dengan formula/parameter yang berbasis pada indikator pendidikan yang tertuang
dalam SPM dan SNP. Berikut parameter tersebut:
Rasio Peserta Didik SD/MI per Rombongan Belajar
Rasio Peserta Didik SD/MI per Rombongan Belajar
Perbandingan antara
jumlah peserta didik SD/MI pada masing-masing rombongan belajar di SD/MI.
Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi
32 orang, sejalan dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar
Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota
Rasio Rombongan Belajar per sekolah SD/MI
Rasio Rombongan Belajar per sekolah SD/MI
Rombel atau rombongan
belajar SD/MI adalah tempat pertemuan antara siswa dan guru dalam suasana
belajar di sekolah. Rasio rombongan belajar per sekolah adalah jumlah rombongan
belajar di SD/MI, sesuai dengan ketentuan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007,
bahwa Satu SD/MI memiliki minimum 6 rombongan belajar dan maksimum 24 rombongan
belajar
Rasio Guru SD/MI Berkualifikasi S1 atau D-IV
Perbandingan guru
berkualifikasi S1 atau DIV, pada masing-masing SD/MI, sesuai Permendikbud No.23
Tahun 2013 pasal 2 (IP-7) menyebutkan ketentuan bahwa di setiap SD/MI tersedia
2 orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV.
Rasio Guru SD/MI Bersertifikasi
Perbandingan guru
bersertifikasi guru profesional pada masing-masing SD/MI, sesuai Permendikbud
No.23 Tahun 2013 pasal 2 (IP-7) menyebutkan bahwa di setiap SD/MI tersedia 2
orang guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.Rasio Guru SD/MI Bersertifikasi
Aplikasi sistem verval proses pembelajaran dijalankan dengan mengakses halaman website http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/vervalpp/. Untuk mengakses beberapa fitur aplikasi dalam mengoperasikannya, Operator Sekolah harus login (username dan password) terlebih dahulu.
Untuk dapat login silahkan buka Contoh Surat Penugasan Operator Sekolah